Jadi Kurir Narkoba Lintas Negara, Mahasiswi Asal Makassar Ini Ditangkap Polisi di Nunukan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menuntut hukuman mati terhadap Emi Sulastriani, karena kasus tersebut.
Jadi Kurir Narkoba Lintas Negara, Mahasiswi Asal Makassar Ini Ditangkap Polisi di Nunukan
POS-KUPANG.COM, SAMARINDA, - Emi Sulastriani, seorang mahasiswi semester 7 dan kini sedang kuliah di Makassar, Sulawesi Selatan, Sulsel, ditangkap polisi di Nunukan, Kalimantan Utara, saat sedang membawa narkoba 20 kg.
Dalam kasus ini, Emi Sulastriani pun dituntut hukuman mati atas perbuatan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menuntut hukuman mati terhadap Emi Sulastriani, karena kasus tersebut.
Perempuan usia 22 tahun itu, merupakan salah satu mahasiswi semester 7 pada salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan, Sulsel.
• Pos Satgaster Koramil Halilulik Bagi-bagi Roti-Bubur Kacang, 48 Balita Fohoeka Diberi Asupan Gizi
• Bupati Malaka Sebut Virus Corona Sangat Mengkhawatirkan, Empat Pintu Masuk Malaka Dijaga 24 Jam
• Mayat Agustina Bere Terapung di Kali, tak ada Tanda-tanda Kekerasan, Adrianus: Ada Riwayat Sakit
Emi Sulastriani ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kilogram dari Tawau, Malaysia.
"Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum, Kasi Pidum, Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).
Pasal yang dikenakan yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Pertimbangan lain JPU, selain efek jera bagi yang lain, pun karena keterlibatannya dalam transaksi jual beli narkoba lintas negara atau internasional.
Emi Sulastriani tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia, melalui jalur Nunukan.
Pertama, Emi Sulastriani berhasil meloloskan sabu berat seberat 500 gram dengan upah kurir Rp 15 juta.
Kedua, sabu berat 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta.
Ketiga, sabu berat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta dan terakhir 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta namun akhirnya ditangkap.
"Barang itu dia ambil dari orang yang bernama Asri di Tawau, Malaysia. Orang sudah kami jadikan DPO," kata Andi Zaenal.
• Bercinta dengan Anak Tiri di Dalam Rumah, Suami Terpaksa Ceraikan Istri
• Dipertanyakan dalam Pemandangan Fraksi, Uksam Cium Keretakan Tahun-Konay, Ini Jawaban Bupati TTS
• Anak Bunuh Ibu Kandung Kembali Terjadi, Korban Dibacok saat Nonton TV, Motif Masih Misteri
Emi Sulastriani menjadi kurir lintas negara sudah sejak 2018 hingga 2019.