Kondisi Terkini Habib Bahar bin Smith di Lapas Nusakambangan: Tak Ada Yang Bisa Paksa Saya!

Di video itu dia mengakui rambutnya sudah dipotong tanpa paksaan, karena menyesuaikan SOP di Lapas Nusakambangan.

Editor: Hasyim Ashari
Instagram/infopulogadung
Bahar bin Smith kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). 

Serta, pernyataan alamat tinggal selama menjalani asimilasi.

Didasarkan prinsip tidak diskriminasi dan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan asimilasi serta hal tersebut di atas, yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah.

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa Cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473 tanggal 15 Mei 2020."

"Untuk menjalani asimilasi di rumah terhitung mulai tanggal 16 Mei 2020,” tuturnya.

Bahar bin Smith mulai menjalankan asimililasi di rumah pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB.

Dia dijemput pihak keluarga dan tim penasihat hukum.

Namun, kata Reynhard, Bahar bin Smith tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor.

“Yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran khusus, karena saat menjalani masa asimiliasi yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut,” jelasnya.

Pelanggaran itu berupa melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Yaitu, menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

“Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Pelanggaran kedua, Bahar bin Smith melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19, dengan mengumpulkan orang banyak dalam pelaksanaan ceramahnya.

Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Bahar bin Smith dicabut program asimilasi, dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan, untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.

Pencabutan SK Asimilasi dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.

“Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan."

"Bahar bin Smith dicabut asimilasi pada 19 Mei 2020, dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur,” tambahnya.

Bahar bin Smith diamankan di Pondok Pesantren Tajul Alwin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020) dini hari.

Hal itu dikonfirmasi penasihat hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar.

"Betul," kata dia, saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).

Dia menjelaskan, petugas Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama aparat kepolisian setempat, membawa Bahar bin Smith ke Gunung Sindur.

"Oleh Kemenkumham dibawa ke lapas lagi dan didampingi oleh polisi dari Polda Jawa Barat," ucapnya.

Dia menduga Bahar bin Smith melakukan pelanggaran program asimilasi yang sedang dijalani.

"Kemenkumham menggangap melanggar ketentuan dalam pembebasannya. Kami masih mendampingi," tambahnya.

Bahar bin Smith dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).

Status Bahar bin Smith belum bebas murni. Dia baru bebas murni pada Desember 2021.

Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Bahar bin Smith terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor.

Setelah bebas dari tahanan, Bahar bin Smith sempat mengadakan ceramah di hadapan para jemaahnya.

Dari rekaman video yang diperoleh, jemaah yang datang tidak menghiraukan protokol pencegahan Covid-19, terutama physical distancing. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul ‎Rambut Digunduli di Nusakambangan, Bahar Smith: Tanpa Paksaan, Tidak Ada yang Bisa Paksa Saya, https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/25/rambut-digunduli-di-nusakambangan-bahar-smith-tanpa-paksaan-tidak-ada-yang-bisa-paksa-saya?page=all.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Yaspen Martinus

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved