Polisi Izinkan Warga Jabodetabek Muduk LOkal, Anies Baswedan: Virus Corona tak Kenal Lebaran, Info

Polisi punya alasan sendiri mengapa akan mengizinkan warga melakukan mudik lokal, khususnya warga Jabodetabek

Editor: Ferry Ndoen
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Suasana di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). Kepala Terminal Tanjung Priok Mulya mengatakan, tidak ada peningkatan jumlah penumpang pascapengumuman larangan mudik pada Selasa (21/4/2020) kemarin. 

Pergub itu melarang setiap orang keluar masuk Jakarta selama masa pandemi Covid-19.

Namun, larangan itu tidak berlaku bagi warga ber-KTP Jabodetabek.

Warga KTP Jabodetabek masih bisa bepergian di kawasan Jabodetabek, namun warga Jakarta dilarang keluar Jabodetabek.

Dengan demikian, pergub itu masih memperbolehkan pergerakan warga di Jabodetabek.

"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek," kata Anies dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2020).

Aturan itu tidak berlaku bagi pimpinan negara, polisi, TNI, hingga petugas penanganan Covid-19.

Sejumlah mobil travel gelap yang disita sementara karena menyelundupkan pemudik diparkir di halaman Polda Metro Jaya.
Sejumlah mobil travel gelap yang disita sementara karena menyelundupkan pemudik diparkir di halaman Polda Metro Jaya. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Namun, mereka harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) untuk meninggalkan kawasan Jabodetabek.

"Ini memang tidak berlaku untuk masyarakat Jabodetabek dan masyarakat Jakarta. Jadi mereka yang aktivitasnya diizinkan selama PSBB, ada 11 sektor itu, baik tinggal di Bodetabek maupun tinggal di Jakarta, bisa keluar-masuk tanpa perlu menggunakan izin," ujar Anies.

Meski pergub yang ditekennya memperbolehkan pergerakan warga di Jabodetabek, Anies meminta warga tetap berada di rumah.

Alasannya, PSBB masih diterapkan di Jakarta hingga 22 Mei mendatang.

Pemprov DKI, kata Anies, tak akan melonggarkan aturan PSBB.

"Saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, Sabtu-Minggu besok, kemudian hari Kamis besok ada libur, ada Sabtu-Minggu, ada Lebaran, ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," ucapnya dalam konferensi pers tersebut.

Beda pernyataan soal silaturahim di Jabodetabek Setelah terbitnya Pergub 47 Tahun 2020, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, warga ber-KTP Jakarta boleh mengunjungi kerabatnya yang tinggal di Bodetabek untuk bersilaturahim pada saat Lebaran nanti.

"Ya boleh saja," ujar Arifin, Jumat.

Namun, Arifin tidak mau menyebut kunjungan tersebut sebagai mudik lokal.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved