Polisi Izinkan Warga Jabodetabek Muduk LOkal, Anies Baswedan: Virus Corona tak Kenal Lebaran, Info

Polisi punya alasan sendiri mengapa akan mengizinkan warga melakukan mudik lokal, khususnya warga Jabodetabek

Editor: Ferry Ndoen
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Suasana di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). Kepala Terminal Tanjung Priok Mulya mengatakan, tidak ada peningkatan jumlah penumpang pascapengumuman larangan mudik pada Selasa (21/4/2020) kemarin. 

Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik dalam rangka mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Presiden Joko Widodo pertama kali menyampaikan larangan mudik dalam rapat terbatas lewat konferensi video pada 21 April 2020.

Saat itu, Jokowi tidak membedakan mudik lokal atau nasional ke seluruh daerah di Indonesia.

Dia menyatakan, semua aktivitas mudik dilarang.

 

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi.

Menindaklanjuti larangan mudik, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kemenhub melarang sementara perjalanan transportasi darat, kereta api, laut, dan udara yang keluar-masuk wilayah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19 pada 24 April sampai 31 Mei 2020.

Namun, larangan itu dikecualikan atau tidak berlaku di dalam satu wilayah aglomerasi PSBB, seperti Jabodetabek.

 

Perjalanan kereta api perkotaan untuk kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek juga tidak dilarang, tetapi harus dioperasikan sesuai ketentuan PSBB.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 untuk memperbolehkan pengoperasian tranportasi, khusus untuk mengangkut penumpang dengan kategori tertentu.

Transportasi umum boleh beroperasi untuk mengangkut pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.

 

Penumpang-penumpang tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum menggunakan layanan transportasi, seperti surat negatif Covid-19 dan surat tugas.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, pemerintah menyatakan, mudik tetap dilarang.

Transportasi umum hanya untuk melayani penumpang yang bekerja di sektor tertentu dan perjalanan darurat, bukan untuk mudik.

Pergub Baru Anies

Pergub Anies bolehkan pergerakan di Jabodetabek Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved