OJK Dapatkan Opini WTP dari BPK

OJK mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK)-RI

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/FELIKS JANGGU
Anggota Komisi IX DPR RI, Pius Lustrilanang 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2019 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK)-RI.

Laporan ini disampaikan oleh Anggota II BPK-RI, Pius Lustrilanang, CSFA kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, pada Kamis, 21 Mei 2020.

Selama Pandemi Covid-19 Penjualan Lipstik di Jepang Merosot, Ternyata Ini Alasannya

Opini WTP tahun ini melanjutkan perolehan opini WTP dari BPK-RI sejak berdirinya OJK tahun 2013.

"OJK menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK atas dukungan dan bimbingan dalam membangun sistem pengendalian internal dan governance di OJK sejak awal pendirian OJK hingga saat ini dan tren percepatan jangka waktu penyelesaian penyusunan laporan keuangan OJK audited dari tahun ke tahun," kata Simbol.

Jalan Trans Selatan TTS-Malaka Putus Akibat Longsor

Wimboh mengatakan OJK menyambut baik hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan OJK Tahun 2019.

Hasil pemeriksaan tersebut sangat berguna bagi OJK dalam upaya terus menerus meningkatkan kualitas tata kelola, menyempurnakan proses bisnis, dan terus menjaga pengendalian internal yang efektif di OJK.

Berbagai hal telah dilakukan OJK dalam mewujudkan visinya menjadi lembaga yang kredibel. Perbaikan kebijakan di berbagai bidang, diantaranya: meningkatkan efektivitas organisasi, memperbaiki sistem manajemen keuangan menjadi sistem otomasi yang terintegrasi, Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, sistem manajemen aset, sistem procurement untuk memastikan proses yang akuntabel dan hasil yang berkualitas, serta beberapa sistem lainnya yang akan terus disempurnakan.

Di samping itu, lanjutnya, OJK sedang menyempurnakan peraturan terkait standar akuntansi keuangan yang digunakan OJK melalui kerjasama dengan lembaga/profesi terkait, seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Hal ini merupakan bagian dari semangat OJK untuk menjalankan continuous improvement untuk memenuhi ekspektasi stakeholders.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved