Luhut Panjaitan Sebut Hanya Sedikit TKA China di Konawe, Kemenaker Beberkan Fakta Berbeda

Luhut Panjaitan menyebut TKA China di Konawe hanya sedikit, sementara Kemenaker mengungkapkan fakta berbeda

Editor: Adiana Ahmad
tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan 

Rizal Ramli Kritik Cara Pemerintah Jokowi Atasi Virus Corona, Sebut TKA China Bebas Masuk Indonesia

Menurut Aries, KTP palsu itu dibuat atas permintaan istri WN China tersebut.

Saat diperiksa polisi, istri WN China itu mengaku membuatkan suaminya KTP agar status pernikahan dan anak mereka jelas.

"Menurut pengakuan istri W bahwa W ini tidak tahu menahu dengan KTP palsu ini," sebut Aries.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengetahui KTP palsu itu sudah pernah disalahgunakan atau belum.

Jika KTP itu pernah disalahgunakan, WN China itu bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Makanya kami mencari apakah pernah membuka 'account' di salah satu bank ataupun pernah membuka perusahaan dengan nama itu," kata Aries.

Sebagai informasi, WN China bernama Mister Wang dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan kepemilikan KTP palsu.

Laporan itu disampaikan oleh seorang warga bernama Irwan di Polda Sultra akhir April 2020 lalu.

Pada Senin (5/5/2020), seharusnya Mister Wang diperiksa penyidik polda setempat namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Dalam KTP elektronik yang diduga palsu itu, Mister Wang tercatat dengan nama Wawan Saputra Razak, berjenis kelamin pria, lahir di Provinsi Shanxi, China tahun 1964 dan beralamat di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kompol Singgih mengatakan, laporan terhadap Mister Wang dilakukan oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Konawe Utara.

Dugaan pemalsuan KTP yang dilakukan Mister Wang itu terungkap saat anggota Babinsa itu sedang melakukan pendataan terhadap orang asing.

"W lalu memberikan KTP-nya dengan identitas W. Babinsa tersebut langsung melaporkan ke Polda Sultra," ungkap Singgih dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Sejauh ini, pihaknya baru memeriksa pelapor dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved