Surat Bebas Corona Rp 489 Ribu, RS Siloam Revisi Tarif

Pelaku perjalanan mengeluhkan besarnya biaya surat keterangan bebas Covid-19 yang diberlakukan pengelola rumah sakit

Editor: Kanis Jehola
Pos Kupang/Andri Atagoran
Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Siloam Kupang, dr Hans Lie 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -Pelaku perjalanan mengeluhkan besarnya biaya surat keterangan bebas Covid-19 yang diberlakukan pengelola rumah sakit. Di Rumah Sakit Siloam Kupang, selembar surat keterangan seharga Rp 489 ribu. Surat tersebut menjadi persyaratan bagi siapa pun yang melakukan perjalanan keluar daerah di saat pandemi Corona.

W dan A, keduanya warga Kabupaten Flores Timur, mengurus surat keterangan bebas Corona di Rumah Sakit (RS) Siloam Kupang. W terjebak di Kota Kupang setelah menyelesaikan tugas dinas. Sedangkan A merupakan pasien rujukan di RSUD Prof WZ Johannes Kupang.

Kabar Gembira Warga Natarnage dan Wolokoli, Pertanahan Sikka Terbitkan Sertifikat 1.000 Bidang Tanah

Agar bisa pulang ke kampung halamannya di Flores Timur, W dan A terpaksa membayar surat keterangan bebas Corona, masing-masing Rp 489 ribu.
"Terlalu mahal," keluh W.

Sementara di Rumah Sakit Tentara (RST) Wira Sakti Kupang, surat keterangan bebas Corona seharga Rp 250 ribu. Hal ini disampaikan seorang calon siswa (Casis) yang gagal tes TNI. "Kalau masyarakat umum saya tidak tahu," ungkap seorang Casis di Kupang, Senin (18/5). Dia melengkapi diri dengan surat keterangan kesehatan karena hendak kembali ke Flores.

Putu Alit Sudarma: Surat Keterangan Bebas Covid-19 Syarat Mutlak

Echa Jacinda Wahi (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, juga mengurus surat keterangan bebas corona.

Ia bersama dua adiknya hendak pulang ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat untuk menjeguk orang tua yang sedang sakit. Sebelum memperoleh surat keterangan bebas Corona, mereka menjalani rapid test.

"Ada dua surat yang kami urus, yakni surat keterangan bebas Covid-19 dan surat istirahat sakit dari orang tua yang di rawat di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo," jelas Echa.

Awalnya, Echa pergi ke Puskesmas Oebobo. Pihak puskesmas memberitahu bahwa surat keterangan bebas Corona harus diurus di rumah sakit. Echa dan kedua adiknya pergi ke RS Siloam dan membayar sekitar Rp 400-an ribu per orang untuk satu kali rapid test.

Ketika hendak membeli tiket pesawat, lanjut Echa, pihak Bandara El Tari Kupang meminta untuk mengurus surat keterangan yang menyatakan bahwa orang tua sedang berada di rumah sakit.

Echa bersama kedua adiknya jadi berangkat ke Labuan Bajo, setelah mengantongi dua jenis surat tersebut.

"Nanti isi formulir dulu, lakukan pembayaran, kemudian rapid test. Setelah itu, kami tunggu dua sampai tiga jam untuk hasilnya keluar. Kemudian, mereka langsung beri surat keterangan bebas Covid-19 karena memang hasil yang keluar itu kami negatif Corona," jelas Echa.

Menurut Echa, surat keterangan bebas Corona yang mereka peroleh berlaku selama 10 hari. Tidak ada kendala saat mengurus surat tersebut. Echa mengatakan, surat keterangan tersebut penting saat terjadi bencana non alam.

"Dengan begitu kita sendiri bisa mengetahui kondisi kesehatan kita. Asalkan kita membuatnya langsung di rumah sakit yang menyediakan layanan rapid test, kita pulang pun tanpa ada rasa khawatir dan takut akan menyebarkan virus bagi keluarga di Labuan Bajo," ujar Echa.

Sadrak Alokofani, pemuda asal Kabupaten Alor juga mengurus surat keterangan bebas Corona di RS Siloam Kupang. Sadrak datang bersama seorang rekannya, Senin (18/5) pagi.

"Kami datang ke Kupang karena mau ikut tes tentara. Sekarang kami mau kembali, harus ada surat keterangan bebas Covid-19, makanya kami datang urus," ujar Sadrak.

Menurut Sadrak, proses pengurusan surat bebas Covid-19 hanya membutuhkan waktu satu jam. "Kami hari ini rapid test hanya satu jam lebih langsung dapat hasil. Kami bayar Rp 484 ribu," sebut Sadrak.

Sadrak mengaku, biaya pengurusan surat bebas Covid-19 sangat mahal. "Mau bagaimana? Belum lagi saat ini kami tinggal di kos. Mau pulang juga harap siapa, terpaksa orang tua kirim uang supaya kami pulang," tuturnya.

"Kalau kami tinggal di kos sekarang mau makan apa, oleh sebab itu saya kasi tahu bapak dan mama kirim uang supaya pakai bayar surat bebas Covid-19 dan sisa uang saya pakai dalam perjalanan pulang ke kampung," sambung Sadrak.

Segera Tinjau

Direktur RS Siloam Kupang, dr Hans Lie membenarkan biaya pengurusan surat keterangan bebas Corona seharga Rp 480 ribu. Hal itu sesuai standar yang ditetapkan manajemen rumah sakit swasta tersebut.

"Kita punya kebijakan untuk biaya pengurusan surat keterangan bebas Covid-19. Untuk satu surat keterangan untuk satu pasien biayanya Rp 480 ribu," jelas Hans saat ditemui, Senin (18/5).

Pengurusan surat keterangan bebas Covid-19 tidak memakan waktu lama.
Pasien yang ingin mendapatkan surat akan mengisi formulir yang telah disediakan sesuai dengan standar KKP.

Kemudian melakukan pemeriksaan dan mengambil darah untuk rapid test. Selanjutnya berkonsultasi dengan dokter dan menunggu hasilnya. Sekitar satu jam sudah selesai.
Sebelum rapid test, kata Hans, pasien yang mengurus surat akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Ia mengungkapkan, saat ini manajemen sedang berkoordinasi untuk merevisi biaya pengurusan surat tersebut. "Satu dua hari ini akan turun, kita sedang koordinasi untuk revisi biayanya," ujar Hans.

Hans mengatakan, biaya tersebut sesuai dengan standar pemeriksaan kesehatan. Apalagi RS Siloam merupakan salah satu jaringan rumah sakit swasta yang mengedepankan pelayanan prima.

Selain RS Siloam, RS Bhayangkara Drs Titus Uly Kupang juga menyediakan pengurusan surat keterangan bebas Covid-19. Namun demikian, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Bhayangkara Drs Titus Uly Kupang, Kompol dr Herry Purwanto enggan menyebut besaran biaya untuk mengurus surat keterangan bebas Covid-19.

"Kita juga buka layanan untuk urus surat keterangan bebas Covid-19. Tapi biayanya saya tidak sebutkan," katanya.

Rumah Sakit Pemerintah

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT drg Dominikus Minggu Mere menjelaskan, rumah sakit pemerintah di seluruh wilayah NTT dapat menerbitkan surat keterangan bebas Covid-19.

Namun, pengurusan surat diutamakan untuk para warga yang telah didata masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau Orang Tanpa Gejala (OTG). "Kalau untuk mereka tidak dikenakan biaya," ujar domi Mere, Senin (18/5) siang.

Untuk warga lainnya, kata Domi Mere, yang ingin mengurus surat keterangan bebas Covid-19 untuk keperluan tertentu dapat mengurusnya di Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT.

"Untuk masyarakat lainnya, kita arahkan untuk urus di Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT. Biayanya Rp 250 ribu," jelasnya.

Mengenai perbedaan biaya surat keterangan bebas Covid-19, Domi Mere mengatakan, setiap rumah sakit memiliki kebijakan masing masing, terlebih untuk rumah sakit swasta. Namun, untuk rumah sakit pemerintah, pengurusan untuk OTG, ODP dan OTG tidak dikenakan biaya.

Terpisah, Direktur Rumah Sakit SK Lerik, Marsiana Y Jalan mengatakan, pihaknya tidak tidak mengeluarkan surat keterangan bebas Corona kepada masyarakat yang hendak melakukan bepergian. "Sementara belum karena RDT diprioritaskan untuk pemeriksaan ODP dan PDP," kata Marsiana ketika dikonfirmasi, Minggu (17/5).
(dea/yen/hh/cr1/cr3/cr6)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved