Ini Komentar Alfred Baun Menanggapi Bupati TTU: "Mau Bilang Fitnah Ya Terserah"

Kalau bilang fitnah atau pencemaran nama baik, ya terserah, mau buktikan dengan cara apa? Karena saya tidak fitnah. Yang saya lapor itu betul.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Frans Krowin
POS KUPANG
Ketua Araksi, Alfred Baun 

Kedua, pengelolaan DAK tahun 2007 bukan dilakukan oleh Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes. Dana itu dikelola oleh Kepala Dinas Pendidikan TTU sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Ketiga, kasus yang dilaporkan Alfred Baun itu, sudah dihentikan penyidikannya atau SP3 oleh Kejari TTU.

"Dalam kasus ini, sudah dilakukan SP3 (penghentian penyelidikan) oleh Kejari TTU," ungkap Robertus, kuasa hukum Bupati TTU.

Keempat, istri Bupati TTU, yakni Kristiana Muki juga dilaporkan Alfred Baun. Padahal Krisna Muki tidak terlibat dalam pengelolaan dana Rp 47,5 miliar itu.

Saat itu, Kristiana Muki yang saat ini sebagai anggota DPR RI, adalah sebagai seorang ibu PKK di TTU

Menurut Robertus, pada tahun 2007, kliennya, Kristiana Muki adalah seorang ibu PKK Kabupaten TTU, yang tentunya secara prosedur dan secara hukum, sama sekali tidak terlibat dalam pembahasan dan pengelolaan DAK dimaksud. Apalagi ikut mengerjakan proyek seperti dituduhkan Alfred Baun.

"Kami tentu menghormati laporan Alfred Baun namun laporan itu juga harus diuji secara hukum, apakah laporan itu berdasar atau hanya mau mengada-gada dan terkesan mengkambing hitamkan klien kami," ujarnya.

Kelima, Robertus menerangkan, walapun dalam pemberitaan Alfred Baun selalu menggunakan kata dugaan untuk mengemas isi berita, tetapi secara hukum, kata dugaan tersebut, sebenarnya telah menuduh orang sebagai tersangka.

Pasalnya, lanjut Robertus, tersangka menurut pasal 1 angka 14 KUHAP, adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Oleh karena itu, jelas Robertus, bahasa dugaan dalam pemberitaan itu juga tidak menghilangkan inti pencemaran nama baik terhadap kliennya.

Oleh karena itu, kliennya tetap menganggap bahwa laporan yang disampaikan Alfred Baun terhadap kliennya, adalah suatu laporan yang mengada-gada, tidak berdasar, dan tidak benar, sehingga mencederai nama baik dan kehormatan kliennya secara pribadi dan sebagai Bupati TTU, serta Kristiana Muki secara pribadi dan sebagai anggota DPR RI.

"Kami menganggap bahwa laporan Alfred Baun tidak berdasar sehinggah terkesan mengada-ada dan ada muatan politis, sehingga klien kami merasa telah dirugikan nama baik dan kehormatan, sehingga dalam waktu dekat kami selaku kuasa hukum akan berkoordinasi dengan klien kami melayangkan gugatan secara keperdataan terhadap saudara Alfred Baun atas dugaan tindakan perbuatan melawan hukum," pungkasnya. (POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Editor: Frans Krowin

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved