Ini Komentar Alfred Baun Menanggapi Bupati TTU: "Mau Bilang Fitnah Ya Terserah"

Kalau bilang fitnah atau pencemaran nama baik, ya terserah, mau buktikan dengan cara apa? Karena saya tidak fitnah. Yang saya lapor itu betul.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Frans Krowin
POS KUPANG
Ketua Araksi, Alfred Baun 

"Laporan ini akan segera kami tindaklanjuti. Kami akan segera lakukan penyelidikan sesuai hukum yang berlaku. Tapi kami minta pelapor agar siapkan juga bukti-bukti pendukung," kata Nelson kepada POS-KUPANG.COM, saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa (19/5/2020).

Nelson mengatakan, sebenarnya setelah membuat laporan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, namun karena kuasa hukumnya melaksanakan tugas beracara, pemeriksaan baru dapat dilakukan pada keesokan harinya.

Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes dan istrinya Kristiana Muki melaporkan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia, Araksi, Alfred Baun, ke Polres TTU, Selasa (19/5/2020).

Langkah itu dilakukan karena Alfred Baun diduga melakukan tindak pidana pengaduan palsu dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 210 dan 317 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan laporan polisi nomor : LP/171/V/2020/NTT/RES TTU.

Untuk melaporkan kasus itu, Bupati Raymundus Sau Fernandes dan istri menggandeng pengacara hebat di Kota Kefamenanu, diantarannya Robertus Salu SH, Alexander Frans SH, Mega Metalia Fras SH, dan Egiardus Bana SH, MH.

Usai melaporkan ke Polres TTU, Kuasa Hukumnya, Robertus Salu kepada wartawan mengungkapkan bahwa ada sejumlah pendasaran sehingga kliennya memutuskan untuk melapor balik Alfred Baun ke Polres TTU yakni karena kliennya yang adalah bupati tidak terlibat langsung dalam pengelolaan DAK Tahun 2007 sebagaimana yang dilaporkan oleh Alfred Baun.

"Klien kami yakni Pak Ray Fernandez yang adalah bupati TTU terhadap pengelolaan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 47, 5 miliar sebagai mana laporan saudara Alfred Baun di Polda NTT hanya sebatas pada tataran pembahasan kebijakan antara DPRD dan pemerintah dan tidak pernah terlibat dalam hal pengelolaan DAK yang dimaksud," ujarnya.

5 Fakta Ini Jadi Senjata Bupati TTU

Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes ternyata memiliki senjata dalam melaporkan Ketua Araksi, Alfred Baun ke Polres TTU.

Alfred Baun dilaporkan ke polisi setelah Ketua Araksi itu melaporkan dugaan penyalahgunaan dana DAK Tahun 2007 senilai Rp 47,5 miliar ke Polda NTT

Atas laporan itu, Bupati TTU pun melapor balik Alfred Baun dengan delik tindak pidana pengaduan palsu dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 210 dan 317 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan laporan polisi nomor : LP/171/V/2020/NTT/RES TTU.

Dalam melaporkan kasus itu, Bupati TTU menggandeng sejumlah pengacara ternama di TTU, diantaranya, Robertus Salu, S.H.

Dilaporkan Bupati Ray dan Istrinya, Alfred Siapkan 23 Kuasa Hukum untuk Dampingi Dirinya

Warga Kurang Mampu di Labuan Bajo Senang Dapat Paket Sembako Dari Julie Sutrisno Laiskodat

Berikut ini, beberapa fakta yang menjadi dasar bagi Bupati TTU saat melaporkan Ketua Araksi Alfred Baun ke Polres TTU.

Pertama, Bupati Raymundus Sau Fernandes menyebutkan, tidak terlibat langsung dalam pengelolaan DAK Tahun 2007 sebagaimana yang dilaporkan oleh Alfred Baun.

"Klien kami, Pak Ray Fernandez yang adalah Bupati TTU dalam pengelolaan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 47, 5 miliar, sebagaimana laporan saudara Alfred Baun di Polda NTT, hanya pada tataran pembahasan kebijakan antara DPRD dan pemerintah dan tidak pernah terlibat dalam hal pengelolaan DAK yang dimaksud," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved