Virus Corona
Tak Pakai Masker saat Keluar Rumah Kena Hukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 815 Juta
Qatar dan Kuwait memberlakukan hukuman penjara dan denda kepada para warga yang keluar rumah tanpa memakai masker
Pemberlakuan hukuman pidana atau penjara bagi warga yang tak memakai masker ini juga berlaku di Kuwait.
Kementerian Kesehatan Kuwait mengatakan warga yang tak memakai masker di luar rumah bisa dipenjara hingga tiga bulan.
Selain penjara, pelanggar bisa juga kena denda di Kuwait yang mencapai maksimum 5.000 dinar atau sekitar Rp 240 juta.
Di Kuwait terdapat 14 ribu lebih penderita corona dengan 112 kematian. (*)
• Ayu Ting Ting Dibully Saat SMA hingga Ayah Rozak Murka Sifat Asli Mantan Enji Saat Sekolah Dibongkar
• Didepak Ahmad Dhani, Maia Estianty Rela Lakukan Ini Demi Restu Al, El & Dul Agar Nikahi Irwan Mussry
• Intip Mewahnya Kediaman Luna Maya yang Jarang Terekspose, Benda di Sofa jadi Sorotan, Netizen Heboh
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Tak Pakai Masker di Qatar Dihukum 3 Tahun atau Denda Rp 815 Juta, Terberat di Dunia, https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/18/breaking-news-tak-pakai-masker-di-qatar-dihukum-3-tahun-atau-denda-rp-815-juta-terberat-di-dunia?page=all.
Editor: Suprapto