Virus Corona

Tak Pakai Masker saat Keluar Rumah Kena Hukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 815 Juta

Qatar dan Kuwait memberlakukan hukuman penjara dan denda kepada para warga yang keluar rumah tanpa memakai masker

Editor: Bebet I Hidayat
AP Photo/Ebrahim Noroozi
Tak Pakai Masker Kena Hukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 815 Juta, Antipasi Penyebaran Virus Corona 

Pemberlakuan hukuman pidana atau penjara bagi warga yang tak memakai masker ini juga berlaku di Kuwait.

Kementerian Kesehatan Kuwait mengatakan warga yang tak memakai masker di luar rumah bisa dipenjara hingga tiga bulan.

Selain penjara, pelanggar bisa juga kena denda di Kuwait yang mencapai maksimum 5.000 dinar atau sekitar Rp 240 juta.

Di Kuwait terdapat 14 ribu lebih penderita corona dengan 112 kematian. (*)

Ayu Ting Ting Dibully Saat SMA hingga Ayah Rozak Murka Sifat Asli Mantan Enji Saat Sekolah Dibongkar

Didepak Ahmad Dhani, Maia Estianty Rela Lakukan Ini Demi Restu Al, El & Dul Agar Nikahi Irwan Mussry

Intip Mewahnya Kediaman Luna Maya yang Jarang Terekspose, Benda di Sofa jadi Sorotan, Netizen Heboh

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Tak Pakai Masker di Qatar Dihukum 3 Tahun atau Denda Rp 815 Juta, Terberat di Dunia, https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/18/breaking-news-tak-pakai-masker-di-qatar-dihukum-3-tahun-atau-denda-rp-815-juta-terberat-di-dunia?page=all.

Editor: Suprapto

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved