Pedagang di Pasar Atambua Terapkan Physical Distancing

Pedagang di Pasar Atambua, Ibukota Kabupaten Belu menerapkan sosial distancing dan physical distancing

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Pedangan di Pasar Tradisional Atambua, Kabupaten Belu menerapkan physical distancing yang diatur Pemkab Belu, Senin (18/5/2020). 

POS-KAPANG.COM | ATAMBUA - Pedagang di Pasar Atambua, Ibukota Kabupaten Belu menerapkan sosial distancing dan physical distancing sesuai aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Penerapan physical distancing ini diatur oleh Pemerintah Kabupaten Belu melalui Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (18/5/2020).

Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) bersama Dinas Perindag, Dinas Perhubungan, Polres Belu dan Kodim 1605/Belu melakukan pengaturan terhadap arus lalulintas dari arah Pramuka ke arah Jalan I.J. Kasimo serta menutup arus lalulintas dari jalan Fetor Lidak menuju Jalan Adam Malik.

Bupati Agustinus Niga Dapawole Launching Penyaluran BST

Untuk sementara, di ruas jalan yang ditutup tersebut dimanfaatkan pedagang untuk berjualan barang dagangan dengan menerapkan aturan physical distancing. Para pedagang yang menempati badan jalan tersebut merupakan pedagang yang selama ini berjualan di luar lapak pasar.

Untuk menghindari kerumuman dan keramaian di pasar tersebut, pemerintah mengatur para pedagang agar menjaga jarak satu setengah meter tiap pedangang. Selain jaga jarak, pedagang juga diimbau menggunakan masker demi mecegah dan memutus mata rantai penularan covid-19 di Kabupaten Belu.

Kominfo Lembata Terus Berkoordinasi Dengan BAKTI Untuk Tuntaskan Masalah Sinyal di Lamalera

Sejumlah pedagang mengaku senang karena pemerintah tetap mengizinkan mereka berjuala dengan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan.

Paulina Seuk dan Maria Soares mengaku, suasana setelah mereka menerapka aturan jaga jarak terasa berbeda dengan sebelumnya namun lebih rapih. Karena jarak antara pedagang satu setengah meter. Pedangang berjualan dalam kotak yang sudah ditentukan pemerintah.

"Hari ini rasanya berbeda dengan sebelumnya. Kami lihat rapih dan tidak terganggu dengan kendaraan yang lewat karena", ungkap Paulina.

Walaupun berjualan di badan jalan, Paulina dan Maria tidak merasa berat karena memang sebelumnya juga mereka berjualan di areal terbuka di lahan pasar. Mereka tidak berjualan dalam lapak pasar karena lapak pasar sudah penuh. Selama masa covid-19, Paulina dan Maria mengaku, pemerintah tidak menagih retribusi pasar.

Kasat Pol PP, Aloysius Fahik mengatakan, gugus tugas mengatur para pedagang agar menerapkan physical distancing karena areal pasar selalu ramai setiap saat. Sementara protokol kesehatan mengatur bahwa setiap orang mesti menerapkan physical distancing.

Agar tidak mengganggu aktivitas berdagang maka pemerintah menggambil langkah untuk mengatur jaga jarak. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan covid-19 sekaligus menjaga kesehatan para pedagang agar mereka tetap sehat dan terhindar dari covid-19.

Selain aturan jaga jarak, pemerintah menghimbau kepada pedagang agar wajib menggunakan masker selama berada di areal pasar. Petugas akan melakuka pengecekan berkala bagi pedagang di pasar

Menurut Aloysius, pemberlakuan jaga jarak bagi pedagang berlaku selama 12 jam mulai pukul 06.00 wita hingga pukul 18.00 wita dan mulai uji coba selama tujuh hari kedepan.

"Penerapan sosial dan pysikal distancing bagi para pedagang pasar akan berlaku selama 7 hari kedepan mulai hari ini dari pukul 06.00 wita hingga 18.00 wita, kemudian kami akan melakukan evaluasi terkait kegiatan hari ini jika efektif maka akan terus berlanjut selama masih ada Covid-19," jelas Aloysius.

Sekertaris Dinas Perhubungan, Sixtus Robert Parera, menyampaikan, pihaknya melakukan pengaturan terhadap arus kendaraan yang melintas sehingga tidak menimbulkan kemacetan di dalam lokasi Pasar Tradisional Atambua.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved