Kunjung Orang Tua Sakit, Harus Ada Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari Rumah Sakit
salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat yang ingin bepergian ke luar daerah ialah Surat Keterangan Bebas Covid-19.
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
Kunjung Orang Tua Sakit, Harus Ada Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari Rumah Sakit
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dalam masa pandemi Covid-19 ini, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat yang ingin bepergian ke luar daerah ialah Surat Keterangan Bebas Covid-19.
Di Kota Kupang sendiri, surat tersebut dapat diperoleh di beberapa rumah sakit.
Echa Jacinda Wahi (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang ini hendak pulang ke Labuan Bajo untuk melihat orang tua yang sedang dirawat di rumah sakit.
Bersama kedua adik kandungnya yang juga mengenyam pendidikan di Kota Kupang, mereka melakukan rapid tes untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 itu.
"Ada dua surat yang kami urus, yakni surat keterangan bebas Covid-19 dan surat istirahat sakit dari orang tua yang di rawat di rumah sakit Siloam Labuan Bajo," kata Echa.
Awalnya, ia bercerita, mereka pergi ke Puskesmas Oebobo untuk mengurus surat keterangan sehat dan keterangan bebas Covid-19. Namun, pihak puskesmas memberitahukan bahwa surat tersebut harus diurus di rumah sakit.
Mereka pun pergi ke Rumah Sakit Siloam dan membayar sekitar 400-an ribu rupiah per orang per satu kali rapid tes.
Ketika hendak membeli tiket, pihak bandara meminta mereka untuk mengurus juga surat keterangan yang menyatakan bahwa orang tua sedang berada di rumah sakit.
Oleh karena itu, begitu surat telah ada, mereka pun bisa membeli tiket penerbangan ke Labuan Bajo dengan syarat kedua surat keterangan tersebut.
"Nanti isi formulir dulu, lakukan pembayaran, kemudian tes rapid. Setelah itu, kami tunggu dua sampai tiga jam untuk hasilnya keluar. Kemudian, mereka langsung beri surat keterangan bebas Covid-19 karena memang hasil yang keluar itu kami negatif corona," urai Echa.
Surat keterangan tersebut, lanjut Echa, berlaku selama 10 hari. Ia mengakui tak ada kendala yang dialami saat mengurus surat tersebut. Justru, ia menilai surat keterangan tersebut penting di tengah bencana non alam ini.
"Dengan begitu kita sendiri bisa mengetahui kondisi kesehatan kita. Asalkan kita membuatnya langsung di rumah sakit yang menyediakan layanan rapid tes, kita pulang pun tanpa ada rasa kuatir dan takut akan menyebarkan virus bagi keluarga di Labuan Bajo," paparnya.
Adik kandungnya, Tiara Wahi, juga menuturkan hal yang sama.
Menurutnya, proses pengurusan surat bebas Covid-19 tidak mengalami kendala karena dibantu oleh keluarga untuk biaya dan informasi proses pengurusan.