Berita Populer

Setubuhi Siswi SMP Hingga Hamil, Pelaku Bujuk Ibu Korban dengan Uang Rp 1 Miliar

Seorang pria di Gresik melakukan tindakan tak terpuji. Ia merenggut mahkota seorang siswi SMP dan hamil. Kini kasusnya ditangani Polres Gresik.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA
TERSANGKA -- Tersangka persetubuhan anak di bawah umur, SG (kanan) saat ditanyai Kapolres Gresik, Kusworo Wibowo di Mapolres Gresik, Jumat (15/5/2020). 

Nur Hudi pun mendatangi rumah korban dan menawarkan uang sogokan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar agar laporan korban di polisi dicabut.

Namun, keluarga korban menolak sogokan tersebut. Ibu korban, IS (49) waktu itu meminta polisi segera menangkap tersangka.

Mirisnya lagi, tak sekadar uang sogokan yang akan diberikan, pelaku juga pernah meminta korban menggugurkan kandungannya.

Berikut fakta lengkap kasus siswi SMP Gresik hamil 7 bulan oleh ulah pria 50 tahun yang disogok Rp 1 miliar, tapi ditolaknya hingga pelaku minta kandungan digugurkan.

1. Alasan anggota DPRR Gresik sogok korban

Kakak MD berinisial C menceritakan tujuan kedatangan anggota DPRD Gresik, Nur Hudi ke rumah kontrakan orang tuanya pada Jumat (1/5/2020) siang.

Kehadiran politisi itu untuk menawarkan iming-iming uang agar laporan di Polres Gresik atas kasus dugaan persetubuhan terhadap MD dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Nur Hudi berkunjung ke rumah korban seorang diri.

Di sana, dia menemui ibu MD, IS (49).

IS mempersilakan Nur Hudi yang bertamu ke rumah kontrakannya.

Saat pertemuan itu, Nur Hudi beralasan menawarkan sejumlah uang yang nilainya fantastis agar laporan korban di kantor polisi dicabut.

Apalagi terduga pelaku belum dipanggil polisi sejak laporan pertama kali dibuat dua pekan lalu.

Kecelakaan Kapal, Tiga Warga Sabu Raijua - NTT Belum Ditemukan 

Potong Seekor Ayam Jantan Merah di Lelak, Bupati Kamelus Izin Leluhur Tutup Manggarai Cegah Covid-19

"Pak Nur Hudi ke rumah saya sendiri menemui ibu.

Malah dinaikkan Rp 1 miliar kalo ibu mau, katanya adik saya akan diajak ke notaris.

Katanya uang itu dari pelaku tapi lewat Pak Nur Hudi.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved