Berita Populer

Setubuhi Siswi SMP Hingga Hamil, Pelaku Bujuk Ibu Korban dengan Uang Rp 1 Miliar

Seorang pria di Gresik melakukan tindakan tak terpuji. Ia merenggut mahkota seorang siswi SMP dan hamil. Kini kasusnya ditangani Polres Gresik.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA
TERSANGKA -- Tersangka persetubuhan anak di bawah umur, SG (kanan) saat ditanyai Kapolres Gresik, Kusworo Wibowo di Mapolres Gresik, Jumat (15/5/2020). 

"Total sepuluh kali sejak 2019," ucapnya.

Paling banyak dilakukan di rumahnya, sesekali dilakukan di sawah dekat kandang ayam. Akibat dari pemerkosaan itu, korban MD yang masih duduk di bangku SMP mengalami trauma. Korban hamil 7 bulan.

Pelaku yang mengenakan baju berwarna hitam ini hanya memberikan pandangan kosong.

"Saya mengaku menyesal, nyesel banget," tutupnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, tersangka persetubuhan siswi SMP Gresik terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hal itu setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah melanggar undang undang perlindungan anak UU PA Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Gresik, Jumat (15/5/2020).

AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, penyidiknya sudah mengantongi bukti-bukti persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada MD (16), siswi SMP Gresik yang kini hamil 7 bulan.

Bukti-bukti tersebut akan digunakan juga jika tersangka menyangkal melakukan persetubuhan.

"(Pelaku) Sudah kita amankan, statusnya tersangka," ujarnya di halaman Mapolres Gresik.

Selama ini pihaknya telah memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Saat Betrand Peto Cemburu Lihat Video Lawas Liburan Keluarga Ruben Onsu dan Sarwendah ke Jogja

Dihamili Anak SMA, Mahasiswi Semester 5 Ini Curhat Melalui Media Sosial

Diketahui aksi bejat SG yang mencabuli MD siswi 16 tahun sejak Maret 2019 hingga hamil tujuh bulan.

Fakta Lengkap Kasus Ini

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersangka melibatkan anggota DPRD Gresik, Nur Hudi untuk melobi keluarga korban.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved