Respon Bupati Tahun Tanggapi Desakan Nonaktifkan Kades Oekiu
Tanggapan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun terkait desakan dari masyarakat dan DPRD TTS untuk menonaktifkan sementara Kepala Desa Oekiu
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG. COM | SOE - Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang dikonfirmasi terkait desakan dari masyarakat dan komisi 1 DPRD TTS untuk menonaktifkan sementara Kepala Desa Oekiu, Kecamatan Amanuban Selatan, Marcelius A. Tenis Tuan mengaku, belum mendapatkan laporan resmi terkait hal tersebut.
Namun, dirinya akan akan menindaklanjuti persolan Desa Oekiu dengan menurunkan tim Inspektorat Kabupaten TTS guna melakukan audit khusus.
" Sampai saat ini tidak ada laporan tertulis yang masuk ke kita sebagai dasar untuk kita melakukan audit khusus. Tapi kalau sudah ada pengaduan ke DPRD TTS nanti kita administrasinya guna sebagai dasar tim Inspektorat turun ke desa Oekiu," Ungkapnya kepada POS-KUPANG. COM, Sabtu (16/5/2020).
• Kapolsek Reo Bagi-Bagi Sembako dan Masker Untuk Warga Kurang Mampu Dampak Covid-19
Disinggung terkait SPJ Dana Desa di Desa Oekiu yang belum juga rampung karena pekerjaan fisik 2019 belum juga rampung, Bupati Tahun menyesali hal tersebut.
Ia mengaku, selain desa Oekiu, ada seratus lebih desa lainnnya di Kabupaten TTS yang belum menyelesaikan SPJ tahun 2019. Hal ini berdampak pada dan desa tahap 1 tahun 2020 yang tidak bisa digunakan.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat dirinya akan melakukan evaluasi terhadap George Mella selaku Kepala BPMD Kabupaten TTS.
• Sumba Zona Merah, Bupati SBD: Pasar Tetap Beroperasi, MasyarakatPerhatikan Physical Distancing
" Saya terima banyak sekali laporan terkait masalah pengelolaan dana desa. Mulai dari fisik, administrasi hingga pertanggungjawabannya. Jadi nanti kita evaluasi juga BPMD," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ada yang menarik dalam rapat klarifikasi yang digelar komisi 1 DPRD TTS, Kamis (14/5/2020) bersama Kades Oekiu, Kecamatan Amanuban Selatan, Marcelius A. Tenis Tuan, Warga Desa Oekiu, inspektorat dan BPMD.
Rapat klarifikasi tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut pasca komisi 1 mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait pekerjaan fisik tahun 2019 Desa Oekiu yang tak kunjung selesai dan dikerjakan tidak sesuai RAB.
Pasca mendengarkan pengaduan tersebut, Komisi 1 sempat mendatangi kantor desa Oekiu namun dalam keadaan kosong.
Dalam rapat klarifikasi tersebut, Wakil ketua BPD, Aleksander Seu meminta kepada komisi 1 agar untuk sementara Kades Marcelinus dinonaktifkan sementara. Kades Marcelinus diminta untuk fokus menyelesaikan fisik pekerjaan tahun 2019 yang tak kunjung selesai.
Warga meminta agar sementara waktu Desa Oekiu dipimpin oleh seorang penjabat agar bisa fokus pada proses pencairan dana desa tahap 1 tahun 2020. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)