Ini Pernyataan Said Didu Setelah Diperiksa 12 Jam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan

Said Didu akhirnya mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan ketiga dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan.

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
TV One
Said Didu jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri 

Diketahui, Said tidak memenuhi dua panggilan Bareskrim sebelumnya.

Kuasa hukum Luhut melaporkan Said dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, pihak Said Didu yang mengaku akan datang ke Bareskrim.

“Penasihat hukumnya yang menyampaikan ke penyidik kemarin akan datang hari ini,” ujar Argo kepada Kompas.com, Jumat. Said sedianya diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/5/2020).

Ini merupakan panggilan kedua untuk Said.

Sebelumnya, Said juga tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin (4/5/2020), dengan alasan mematuhi ketentuan PSBB.

Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.

Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum.

Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam.

Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf. Maka dari itu, Luhut melanjutkan tuntutannya ke ranah hukum.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terkait Laporan Menko Luhut, Said Didu Akan Sambangi Bareskrim Hari Ini", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/15/10115731/terkait-laporan-menko-luhut-said-didu-akan-sambangi-bareskrim-hari-ini?page=all#page3
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved