GEGER, Anggota Polisi Tembak Mati Anggota TNI, Sebelumnya Tembak Istri Sendiri, Ini Hukumnya
Seorang anggota polisi berinisial Bripka He (47) menembak istrinya, HT (42) dan seorang anggota TNI Serda HA (46) di kediamannya di Jalan Sungai Kelar
Meski demikian, Kodam Hasanuddin juga tetap akan mengawal kasus ini agar tidak menimbulkan gesekkan kedua instansi.
"Jangan sampai ada gesekan dan sebagainya. Ini institusi pengamanan negara, masa dengan kejadian begini jadi besar," ungkapnya.
Sementara itu, dikutip dari Tribun-Timur.com, Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe membenarkan kejadian tersebut.
"Jadi saya dengan Pak Dandim tidak menghendaki kejadian ini, karena ini sudah berlarut sudah terjadi apa boleh buat," ujar Guntur, Jumat.
Sementara, kata Guntur, untuk Bripka HE akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sambungnya, saat ini Bripka HE sudah dilakukan pemeriksaan di Polda Sulsel sambil dilakukan proses penahanan.
"Selanjutnya akan dilengkapi berkas untuk diajukan ke penuntut umum yang bersangkutan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Bripka HE akan dikenakan dua sanksi, yaitu tindak pidana umum dan kode etik kepolisian.
(Himawan)
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID dengan judul: Heboh Oknum Polisi Tembak Anggota TNI, Tidak Ada yang Mengira Korban dan Istrinya Masih Saudara, Inilah Sanksi Polisi Gunakan Senjata untuk Kepentingan Pribadi https://intisari.grid.id/read/032154648/heboh-oknum-polisi-tembak-anggota-tni-tidak-ada-yang-mengira-korban-dan-istrinya-masih-saudara-inilah-sanksi-polisi-gunakan-senjata-untuk-kepentingan-pribadi?page=all