GEGER, Anggota Polisi Tembak Mati Anggota TNI, Sebelumnya Tembak Istri Sendiri, Ini Hukumnya

Seorang anggota polisi berinisial Bripka He (47) menembak istrinya, HT (42) dan seorang anggota TNI Serda HA (46) di kediamannya di Jalan Sungai Kelar

Editor: Alfred Dama
Ist
Ilustrasi tembak mati 

GEGER, Anggota Polisi Tembak Mati Anggota TNI, Sebelumnya Tembak Istri Sendiri, Ini Hukumnya 

POS KUPANG.COM -- Penyalagunaan senjata api di lingkungan Polri kerap terjadi. Selain bunuh diri, oknum anggota Polri juga kerap menembak orang lain yang tak punya masalah

Kali ini lebih parah lagi, oknum polisi menembak anggota TNI. Penembakan terjadi di wilayah Sulawesi Selatan

Seorang anggota polisi berinisial Bripka He (47) menembak istrinya, HT (42) dan seorang anggota TNI Serda HA (46) di kediamannya di Jalan Sungai Kelara, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (15/5/2020) malam.

Bukti Kebohongan China Makin Terbongkar, Jumlah Korban Corona Negeri Tirai Bambu Mencengakan

Dari informasi yang dihimpun, Bripka He merupakan salah satu anggota polisi yang bertugas di Makassar.

Sementara anggota TNI yang tertembak berasal dari kesatuan TNI Kodim Jeneponto.

Peristiwa penembakan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Saat diwawancara wartawan, Ibrahim mengatakan anggota polisi tersebut sudah diamankan Provost Polda Sulawesi Selatan.

"Prosesnya tetap berjalan. Saat ini kedua korban ada di rumah sakit," kata Ibrahim, Jumat (15/5/2020).

Kepala Penerangan Kodam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Maskun Nafik mengatakan, Serda HA (47), dan istrinya HT (42), yang ditembak oknum polisi Bripka HE (46) ternyata masih punya hubungan kekeluargaan.

"Makanya tadi saya klarifikasi, yang korban dan istrinya ini masih saudara, sepupu. Saya tidak bisa mengatakan begitu (selingkuh) seperti itu," ujar Maskun dilansir dari Kompas.com Jumat (15/5/2020).

Akibat peristiwa itu, kata Maskun, HA mengalami dua luka tembak.

Sementara istrinya terkena luka tembak di paha.

"Satu di dada satu di paha, kalau sebelah mana nanti saya kroscek lagi," ujarnya.

Pasca-kejadian tersebut, kata Maskun, Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Pangdam XIV Hasanuddin.

Meski demikian, Kodam Hasanuddin juga tetap akan mengawal kasus ini agar tidak menimbulkan gesekkan kedua instansi.

"Jangan sampai ada gesekan dan sebagainya. Ini institusi pengamanan negara, masa dengan kejadian begini jadi besar," ungkapnya.

Sementara itu, dikutip dari Tribun-Timur.com, Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe membenarkan kejadian tersebut.

"Jadi saya dengan Pak Dandim tidak menghendaki kejadian ini, karena ini sudah berlarut sudah terjadi apa boleh buat," ujar Guntur, Jumat.

Sementara, kata Guntur, untuk Bripka HE akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sambungnya, saat ini Bripka HE sudah dilakukan pemeriksaan di Polda Sulsel sambil dilakukan proses penahanan.

"Selanjutnya akan dilengkapi berkas untuk diajukan ke penuntut umum yang bersangkutan," jelasnya.

Atas perbuatannya, Bripka HE akan dikenakan dua sanksi, yaitu tindak pidana umum dan kode etik kepolisian.

(Himawan)

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID dengan judul: Heboh Oknum Polisi Tembak Anggota TNI, Tidak Ada yang Mengira Korban dan Istrinya Masih Saudara, Inilah Sanksi Polisi Gunakan Senjata untuk Kepentingan Pribadi https://intisari.grid.id/read/032154648/heboh-oknum-polisi-tembak-anggota-tni-tidak-ada-yang-mengira-korban-dan-istrinya-masih-saudara-inilah-sanksi-polisi-gunakan-senjata-untuk-kepentingan-pribadi?page=all

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved