Elviana Keberatan Identitasnya Dimuat Dalam Berita

Wanita bernama Elviana, warga Kabupaten Malaka menyampaikan keberatan kepada Pos Kupang atas pemberitaan

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A Halim 

POS-KUPANG.COM| ATAMBUA  - Wanita bernama Elviana, warga Kabupaten Malaka menyampaikan keberatan kepada Pos Kupang atas pemberitaan dengan judul "Imigrasi Atambua Awasi Warga Negara Estonia di Malaka yang Tinggal Bersama Pacarnya" yang diterbit di media online Pos Kupang.Tribunnews.com, Jumat (15/5/2020).

Elviana keberatan karena dalam berita ditulis, nama lengkap dirinya dan kekasihnya yang adalah warga negara asing. Selain itu, nomor paspor dan alamat tempat tinggal ditulis dalam berita.

Pos Kupang.Com menurunkan berita ini berdasarkan rilis yang diberikan Kepala Kantor Imigrasi, K.A Halim melalu pesan WA, Kamis (14/5/2020).

Disebut Gagal Melakukan Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Ini Tanggapan Bupati Tahun

Saat menghubungi Pos Kupang.Com, Jumat (15/5/2020) sekitar pukul 21.27 Wita, Elviana menyampaikan, dirinya keberatan dengan beberapa poin dalam berita diantaranya, penulisan nama lengkap, alamat dan nomor paspor. Katanya, hal itu merupakan bagian dari privasi diri yang tidak harus dipublikasikan.

"Nama suami saya, nama saya, nomor paspor tidak bisa. Kalau dipublikasi tanya dulu yang bersangkutan dan cukup inisial, tidak bisa nama lurus. Ini menyangkut kehidupan pribadi saya", ungkapnya

Untuk itu, Elviana meminta agar berita tersebut diedit kembali di beberapa poin sesuai yang dimintanya. Jika pun ditulis, nama lengkap dirinya dan kekasihnya mestinya menggunakan inisial.

Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi Bagi Para Penumpang Pesawat

Menurut Elviana, dari pemberitaan tersebut, ia bersama keluarganya merasa tidak nyaman karena bisa menimbulkan permasalahan baru, apalagi di tengah situasi covid-19.

"Jika sesuatu alamat lengkap tertera dan ini berhubungan sama virus, ada yang tidak suka sama kami, datang melakukan tindakan kekerasan, siapa yang bertangungjawab. Ini menyangkut nyawa seseorang, kehidupan dan keamanan seseorang", tandasnya.

Ia meminta redaksi Pos Kupang.Com agar mengedit berita tersebut sesuai dengan permintaan seperti, nama ditulis insial, nomor paspor dan alamat tinggal dihapus. Ia menambahkan jika bole dihapus beritanya.

Ia juga sudah meminta Imigrasi Kelas II Atambua agar rilis yang sudah disampaikan kepada media agar bisa direvisi kembali serta berkoordinasi dengan media yang menerbitkan berita.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, K.A Halim kepada Pos Kupang.Com, Sabtu (16/5/2020) mengatakan, pihak Imigrasi sudah mendapat komplain dari Elviana atas pemberitaa Pos Kupang.Com.

Halim memohon agar berita tersebut bisa diperbaiki atau bila perlu dihapus dengan pertimbangan seperti yang disampaikan Elviana.

Diberitaka Pos Kupang.Com, Petugas Inteldakim Imigrasi Kelas II Atambua melakukan pengawasan Warga Negara Asing (WNA) asal Estonia yang saat ini berdomisili Kabupaten Kabupaten Malaka, NTT.

Warga Negara Estonia yang berinisial SM (42) ini tinggal bersama kekasihnya, EAS (30).

Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, K.A Halim kepada Pos Kupang.Com, Jumat (15/5/2020). Menurut Halim, Imigrasi memperoleh informasi bahwa terdapat warga negara Estonia yang Kabupaten Malaka.

Dari informasi tersebut, tim Inteldakim yang dipimpin Kepala Seksi Inteldakim, Yehezkiel Djami bersama tiga staf yakni, Fungsional, Siprianus Mau Buti dan Agustinus P.B.P. Moko dan Analis Keimigrasian Pertama, Hari Dwiantoro berangkat menuju Kabupaten Malaka, Selasa (12/5/ 2020).

Didampingi dua aparat desa setempat, tim Inteldakim langsung mendatangi rumah tinggal WN Esthonia tersebut.
Tim Inteldakim dipimpin Yehezkiel Djami langsung melakukan wawancara warga yang besangkutan.

Di hadapan petugas, SM mengaku, ia bersama pacarnya EAS datang dari Singapura tiba di Bandara Ngura Rai, Bali tanggal 3 Februari 2020 menggunakan Visa On Arrival(VOA), dan menginap di Bali selama satu bulan lebih.

Ketika di Bali yang bersangkutan sempat memperpanjang izin Tinggal di Kantor Imigrasi Ngura Rai berlaku mulai tanggal 13 Maret 2020 sampai dengan 2 April 2020, kemudian menggunak pesawat menuju Kupang dan selama satu minggu berada di Kupang. Kemudian, SM bersama pacarnya melanjutkan perjalanan menuju ke Malaka

Menurut Halim, SM dan pacarnya sudah diperiksa oleh pihak puskesmas dan melakukan karantina mandiri di rumah.

Mendapatkan informasi bahwa selama masa Pandemi Covid-19 Kantor Imigrasi Atambua dan Kantor Imigrasi Kupang untuk sementara ditutup, yang bersangkutan mengirim paspornya kepada Agen yang berada di Bali untuk melakukan perpanjangan di Kantor Imigrasi Ngura Rai karena takut masa izin tinggalnya akan over stay.

Tim Inteldakim telah memberikan pemahaman terhadap warga tersebut
bahwa orang asing pemegang ijin tinggal kunjungan yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang diberikan ijin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi. Hal ini merujuk pada Permenkumham No.11 tahun 2020.

Menurut Halim, karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen berupa paspor saat itu, tim inteldakim melakukan beberapa pertimbangan mengenai masa pandemi covid-19 yakni, setelah ia menerima paspornya dari Bali wajib melapor ke Kantor Imigrasi Atambua. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved