Didesak Lakukan Karantina Terpusat, Ini Jawaban Bupati Tahun
Desakan agar Pemda Kabupaten TTS untuk secepatnya melakukan karantina terpusat terus mengalir
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Desakan agar Pemda Kabupaten TTS untuk secepatnya melakukan karantina terpusat terus mengalir. Selain dari dari masyarakat, desakan untuk melakukan karantina terpusat juga disuarakan oleh para wakil rakyat.
Pasalnya, karantina mandiri selama ini dinilai tidak efektif dalam mencegah penyebaran virus Corona. Berkaca dari pasien Corona 01 yang tidak melakukan karantina mandiri secara baik sehingga berdampak penularan virus Corona pada pasien 02 yang tak lain adalah ayah kandungnya.
Selain itu, akibat tidak melakukan karantina mandiri, saat ini tim gugus tugas Kabupaten TTS disibukan dengan melakukan tracking kepada orang-orang yang melakukan kontak dengan dua pasien Corona ini. Tercatat, sudah 100 lebih orang yang melakukan kontak dengan kedua pasien Corona ini dan saat ini sementara dirapid dan Swab Test.
• Update Corona Sumba Timur - Dua Pasien Positif Dari Kluster STT Jakarta
Selain itu, kasus kaburnya Jeni Taneo yang berstatus ODP dari tempat karantina mandiri juga menunjukkan gagalnya karantina mandiri di kabupaten TTS.
Anggota DPRD TTS, Uksam Selan, Sefrit Nau dan Marthen Tualaka mendesak Bupati TTS, Egusem Piether Tahun untuk melakukan karantina terpusat. Pasalnya saat ini baik anggaran maupun gedung telah tersedia namun hingga kini ruangan karantina terpusat masih ompong.
• Pemkab Belu Salurkan Bantuan Sembako Penanggulangan Covid-19, Simak Penegasan Wabup Ose Luan
" Kita minta agar karantina terpusat harus segera dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Gedung dan anggran sudah ada, tetapi kenapa belum juga dimanfaatkan. Kalau kurang anggaran, kami dari DPRD siap dukung untuk penambahan," ungkap Ketiganya.
Menanggapi desakan tersebut Bupati TTS Egusem Piether Tahun mengatakan, pemerintah tidak bisa memaksakan seseorang untuk melakukan karantina terpusat. Pasalnya selama masih berstatus ODP, PDP dan OTG, pemerintah tidak bisa memaksakan untuk melakukan karantina terpusat karena itu merupakan hak privasinya. Kecuali sudah positif Corona maka itu harus diisolasi.
" Berdasarkan standar kesehatan untuk karantina mandiri atau terpusat itu menyangkut hak privasi orang selama belum dinyatakan positif Corona. Jika sudah positif corona maka itu baru harus diisolasi," jelas Bupati Tahun.
Diberitakan sebelumnya, Jeni Taneo (31) karyawan di Toko Agam Jaya sempat kabur dari toko tempat ia bekerja padahal saat ini dirinya sedang menjalani masa karantina mandiri karena dirinya masuk kelompok ODP.
Jeni kabur dari toko pada Rabu (13/4/2020) dini hari menuju rumah orang tuanya di Desa Kiufatu, Kecamatan Kualin dengan menumpang Ojek.
Untuk diketahui, Jeni sendiri sudah menjalani rapid test dan saat ini sedang menunggu hasilnya. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)