Refly Harun Sindir BPJS,Gaji Direksinya Luar Biasa Besar Sampai Rp300 Juta,Tapi Iuran BPKS Dinaikan
Hal itu merespons tudingan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dewi Asmara yang mengatakan bahwa BPJS Kesehatan harus melakukan efisiensi operasional dengan
Meski demikian, ia menyindir tak tahu apakah memang pemerintah sudah merasa memperbaiki tata kelola BPJS hingga akhirnya memutuskan menaikkan iuran.
"Itu dulu yang di-addres, diperbaiki dulu maka kemudian akan ada justifikasi untuk melakukan kenaikan-kenaikan."
"Tetapi yang terjadi tidak, kita tidak tahu apakah tata kelola BPJS-nya diselesaikan atau tidak," sindirnya.
Lalu, Refly menyindir lagi soal gaji para direksi BPJS yang disebutnya mencapai hingga sekitar Rp 300 juta-an
"Tapi yang jelas Direksi BPJS itu mendapatkan gaji yang luar biasa besarnya, konon mencapai Rp 300 juta-an."
"Itu besar sekali gajinya, itu jauh lebih besar dari gaji BUMN ring III, rink IV padahal kita tahu ini bukan perusahaan yang sebenarnya harus mencari keuntungan," ucapnya.
Menurut Mantan Komisaris Utama PT Pelindo II ini, seharusnya BPJS jangan memikirkan keuntungan.
Kesehatan masyarakatlah yang paling penting.
"Tapi perusahaan yang menjalankan kewajiban negara untuk memberikan yang namanya jaminan sosial dalam hal ini jaminan kesehatan, kepada masyarakat yang merupakan pesan konstitusi," ujarnya.
Dirinya menghimbu agar pemerintah bisa memperbaiki tata kelola BPJS, khususnya memberikan gaji yang rasional bagi para pengelolanya.
"Rugi tidak apa-apa, tapi yang paling penting tata kelonya baik tidak dibuat foya-foya, pengeluaran gaji harus dibuat serasional mungkin, bukan dibuat semena-mena."
"Dibuat besarnya minta ampun, karena itulah kenaikan ini tidak tepat, pertama tidak tahan hukum," kata Refly.
Lihat videonya mulai menit ke-6:35:
BPJS Kesehatan membantah bahwa direksi dan dewan pengawas institusi itu telah mendapatkan insentif yang nilainya miliaran rupiah.
Hal itu merespons tudingan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dewi Asmara yang mengatakan bahwa BPJS Kesehatan harus melakukan efisiensi operasional dengan mengurangi jumlah gaji dan insentif direksi dan Dewan Pengawas ( Dewas).