Iuran BPJS Kesehatan Naik
KPK Ingatkan Jokowi & Keluarkan 6 Solusi Iuran BPJS Kesehatan Tak Dinaikkan, Tertibkan Kelas di RS!
Polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan terus berlangsung.KPK pun buka suara dan berikan 6 solusi. Salah satunya tertibkan kelas di Rumah Sakit
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi hujan kritik. Berbagai polemik terhadap kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih terus berlangsung. Menanggapi polemik itu, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau ulang keputusan menaikkan Iuran BPJS Kesehatan.
Alasannya, kenaikan iuran BPHJS di tengah Pandemi Virus Corona sangat membebani masyarakat.
Tidak hanya meminta Presiden Jokowi meninjau ulang kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, KPK juga memberikan 6 rekomendasi kepada pemerintah sebagai solusi agar iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan dan BPJS Kesehatan tak mengalami kerugian.
• Sri Mulyani Sebut Ada Penumpang Gelap Tanggapi Usulan Cetak Uang Hingga Dicap Pelit
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berpendapat, jika rekomendasi KPK dilaksanakan, maka tidak diperlukan menaikkan Iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan.
Ghufron mengatakan, KPK mendukung penuh tercapainya program pemerintah dalam menyelenggarakan universal health coverage, dengan memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditunjang fasilitas kesehatan yang baik tanpa mengalami kesulitan finansial.
"Beberapa alternatif solusi yang kami sampaikan merupakan serangkaian kebijakan yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan yang kami yakini jika dilakukan dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga tidak mengalami defisit," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
• Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Dua Kali Lipat, Fadli Zon Langsung Twit Presiden Jokowi, Ingatkan Ini
Berikut enam rekomendasi KPK agar BPJS Kesehatan tak mengalami defisit:
1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).
2. Melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.
3. Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
4. Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.
5. Mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.
6. Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.
• Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Biaya Yang Harus Dibayar pada 2020-2021
Kata Ghufron, KPK memandang rekomendasi tersebut adalah solusi untuk memperbaiki inefisiensi dan menutup potensi penyimpangan (fraud) yang lembaga antirasuah temukan dalam kajian.
Sehingga, KPK berharap program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia, dibandingkan dengan menaikkan iuran yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan.