Iuran BPJS Kesehatan Naik

KPK Ingatkan Jokowi & Keluarkan 6 Solusi Iuran BPJS Kesehatan Tak Dinaikkan, Tertibkan Kelas di RS!

Polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan terus berlangsung.KPK pun buka suara dan berikan 6 solusi. Salah satunya tertibkan kelas di Rumah Sakit

Editor: Adiana Ahmad
Antara
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Dua Kali Lipat 

* Kelas 2 Rp 110.000

* Kelas 3 Rp 42.000

April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:

* Kelas 1 Rp 80.000

* Kelas 2 Rp 51.000

* Kelas 3 Rp 25.500

Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

* Kelas 1 Rp 150.000

* Kelas 2 Rp 100.000

* Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Mengenai Kelas 3, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf peserta masih tetap membayar Rp 25.500.

"(itu karena) Rp 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Tahun 2021 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:

* Kelas 1 Rp 150.000

* Kelas 2 Rp 100.000

* Kelas 3 Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 7.000) Penjelasannya, pada 2021 mendatang, pemerintah hanya memberi subsidi Rp 7.000.

Sehingga peserta Kelas 3 membayar Rp 35.000 mulai Januari 2021.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ingatkan Jokowi soal 6 Rekomendasi agar Iuran BPJS Kesehatan Tak Dinaikkan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/15/kpk-ingatkan-jokowi-soal-6-rekomendasi-agar-iuran-bpjs-kesehatan-tak-dinaikkan?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved