HOOREE,THR PNS Mulai Cair Hari ini,Begini Besaran yang Diterima yang Langsung Ditransfer ke Rekening
Meskipun tidak banyak, uang yang diterima jelang hari raya lebaran ini tentu sangat bermanfaat apalagi saat ini sedang pendemi virus corona atau Covid
HOOREE,THR PNS Mulai Cair Hari ini,Begini Besaran yang Diterima yang Langsung Ditransfer ke Rekening
POS KUPANG.COM -- Para pegawai negei sipil , TNI dan Polri tentu tak sabar untuk segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya yang akan diberikan pemerintah
Meskipun tidak banyak, uang yang diterima jelang hari raya lebaran ini tentu sangat bermanfaat apalagi saat ini sedang pendemi virus corona atau Covid-10
Dan, kabar bahagia bagi Anda para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Sesuai jadwal, maka Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi mereka akan cair pada hari ini, Jumat (15/5/2020).
Hanya saja pemberian THR tidak berlaku bagi seluruh pegawai negeri.
Dilansir dari kompas.com pada Jumat (15/5/2020), tahun ini, PNS yang mendapatkan THR adalah semua pelaksana dan anggota TNI/Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Sementara, bagi pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD dipastikan tidak akan mendapatkan THR.
Anggaran THR yang tidak diberikan tersebut dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp29,382 triliun untuk pemberian THR abdi negara tahun ini.
• Betrand Peto Cemburu Lihat Video Lawas Liburan Keluarga ke Jogja, Hal ini yang Ditanya ke Sarwendah
• Indonesia Borong Senjata Kelas Berat untuk TNI Hadapi China di LCS,ini Daftarnya ada yangDari Israel
• Foto Mesra Syahrini dengan Pria Lain Tersebar, Natizen Luna Maya Lebih Baik Hingga Singgung Harta
• China Tembakkan Rudal Nuklir Bawah Laut Terbarunya yang Bisa Sampai ke AS, Bikin Gentar Paman Sam
Berapa besaran THR tahun ini?
Besaran THR tahun ini bagi ASN, TNI, dan Polri akan berbeda dengan tahun sebelumnya.
THR yang akan diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.
Sementara, bagi pensiunan, akan mendapatkan jatah THR seperti tahun lalu yaitu, pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tapi kurang dari empat persen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pencairan
Pembayaran THR dilaksanakan secara bersamaan, baik bagi PNS, TNI, dan Polri.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, bagi PNS, TNI, dan Polri akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
"Jadi kalau PNS, TNI, dan Polri maka begitu SP2D itu diterbitkan, itu langsung ditransfer ke rekening," kata Puspa kepada Kompas.com pada Kamis (14/5/2020).
Sementara, bagi para pensiunan dilewatkan melalui PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), atau kantor pos.
Pensiunan yang mempunyai rekening akan ditransfer pada hari yang sama.
Namun, yang mengambil THR melalui kantor pos mungkin membutuhkan waktu tambahan.
"Kalau melalui PT Taspen atau PT Asabri nanti ditransfer juga dihari yang sama ke rekening penerima."
"Tapi kalau kantor pos, kan akan dibayarkan tunai."
"Kalau tunai tergantung kondisinya, kalau di remote area butuh waktu untuk mengantarkan itu," ujar Puspa.
"Tapi by rule besok (15 Mei 2020) harus terima semua, kecuali tadi yang di remote daerah."
"Itu bisa jadi ada leg time-nya," lanjut Puspa.
POS-KUPANG.COM - THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri ini akan cair bersamaan dengan pencairan pegawai aktif pada Jumat besok, 15 Mei 2020.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Besaran THR untuk pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2020.
Besaran THR pensiunan abdi negara ini terdiri dari Komponen berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Selain itu, THR bagi pensiunan ini bersifat utuh atau tak dipotong asuransi kesehatan.
Skema pencairan ini diatur dalam pasal 21.
Aturan THR ini juga berlaku untuk pensiunan TNI-Polri.
"Kepada Penerima Pensiun diberikan tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan," bunyi beleid PMK tersebut.
• Begini Cara Cairkan THR Pensiunan PNS, TNI & Polri, Berikut Besaran THR yang Bakal Diterima
• Wanita Ini Bongkar Profesi Ayah Angkat Syahrini, Ternyata Lakukan Ini dari Rumah ke Rumah di Belanda
Sementara untuk pencairannya akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS, dan PT Asabri (Persero) untuk para pensiunan TNI dan Polri.
Sebelumnya Sri Mulyani mengungkapkan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.
Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun.
"Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.
Berikut rincian lengkap besaran THR sesuai dengan posisi:
1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum
2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilan, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya
3. Penerima pensiun. THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan
4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya
5. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya
6. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan
7. Pegawai non PNS pada LNS atau LPP, atau pegawai lainnya, sebesar lampiran PP
8. Pegawai non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara
9. Calon PNS, paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.
Jumlah THR Keseluruhan Turun
Sebelumnya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, Polri, TNI dan Pensiunan dipastikan cair paling lambat Jumat (15/5/2020).
Kepastian ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video conference, Senin (11/5/2020).
Dikatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS di tahun 2020 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.
Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun Sri Mulyani pun mengatakan anggaran tersebut sudah termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun karena beberapa golongan eselon dan pejabat tidak mendapatkan THR tahun ini karena kondisi keuangan negara yang sedang berat karena penanganan Covid-19.
"Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.
Secara lebih rinci perempuan yang akrab disapa Ani itu menjelaskan, anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun,
PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.
Adapun untuk tahun ini, THR hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh anggota TNI, Polri maupun hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Sementara untuk eselon I dan II serta pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.
"THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, Hakim, dan Hakim Agung yang setara dengan jabatan eselon III. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR," jelas Sri Mulyani.
Sementara kriteria PNS yang menerima THR tahun 2020 sebagai berikut:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan
11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Calon PNS.
Kemudian, disebutkan bahwa THR di tahun ini tidak diberikan kepada beberapa jabatan berikut.
1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya
2. Wakil Menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara dengan jabatan fungsional ahli utama
5. Dewan pengawas BLU
6. Dewan pengawas LPP
7. Staf khusus di lingkungan kementerian
8. Hakim Ad hoc
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hal keuangan atau hak administratif nya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Seperti diketahui, aturan pemberian THR tertuang di surat Menteri Keuangan dengan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Di dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan fokus pemerintah dalam menangani virus corona (Covid-19), maka diperlukan kajian ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020. Termasuk, kebijakan pemberian THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Perubahan kebijakan pemberian THR dimaksud, antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya," sebagaimana dikutip di dalam surat Menteri Keuangan yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (2/4).
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
(*)
Sebagian artikel ini sudah tayang di Intisari.Grid.ID dengan judul: THR PNS Cair Hari Ini, Segini Jumlah Besaran yang Akan Mereka Terima https://intisari.grid.id/read/032152162/thr-pns-cair-hari-ini-segini-jumlah-besaran-yang-akan-mereka-terima?page=all