Uang PKH-nya Disunat Tiap Bulan, Warga Kolbano Mengeluh Ke Anggota DPRD TTS

Penerima PKH di Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano mengadu kepada anggota DPRD TTS, Maksi Lian

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Maksi Lian, Anggota DPRD Kabupaten TT 

POS-KUPANG.COM | SOE - Penerima PKH di Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano mengadu kepada anggota DPRD TTS, Maksi Lian terkait dugaan pemotongan uang PKH oleh pendamping PKH Desa Kolbano, Yat Taopan. Setiap kali masyarakat hendak mencairkan uang PKH, oleh Yat Taopan penerima diwajibkan untuk menandatangani sebuah daftar dan membayar Rp.10.000.

Praktek ini menurut beberapa masyarakat sudah berlangsung lama. Namun masyarakat tak bisa berbuat apa-apa, karena takut dimarahi sang pendamping PKH.

Peduli Corona Ketua DPD Golkar NTT Serahkan Bantuan APD Ke RSUD Sumba Barat

"Sudah hampir dua tahun Pak Dewan. Setiap kami tarik uang PKH dia (Yat Taopan) suruh kasih uang 10 ribu ketika tanda tangan daftar penerima PKH di rumahnya. Mulai dari yang masih cair tiga bulan satu kali, sampai sekarang yang cair setiap bulan dia potong 10 ribu terus," keluh Idamina Boimau, RT 15/RW 8, Dusun 2, Desa Kolbano kepada Maksi Lian dalam kegiatan reses yang berlangsung, Rabu (13/5/2020) di Desa Kolbano.

Pengaduan yang sama juga disampaikan Yunci leo, warga Desa Kolbano lainnya. Yunci mengaku, ulah Yat yang suka meminta uang 10 ribu setiap kali pencairan uang PKH sudah berlangsung lama. Dirinya merasa dirugikan atas ulah Yat tersebut.

182 Pekerja Swasta Terdampak Covid-19 di Belu Sudah Diverifikasi

" Kami uang PKH tidak terima utuh lagi, di pendamping PKH potong 10 ribu di brilink juga potong 10 ribu. Ya kalau di brilink mungkin administrasi, tapi kalau di Yat ini untuk apa? Kami merasa dirugikan pak dewan," adunya.

Menanggapi pengaduan tersebut, Maksi Lian berjanji akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial terkait persoalan tersebut. Jika benar oknum pendamping PKH melakukan pemotongan uang PKH, Maksi meminta Dinas Sosial harus memberikan sanksi tegas atas ulah nakal oknum pendamping PKH tersebut.

"Kita akan segera panggil Kadis Sosial dan pendamping PKH yang bersangkutan untuk mendapatkan klarifikasi atas pengaduan masyarakat ini. Jika benar, harus ada sanksi tegas untuk oknum pendamping PKH ini," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved