THR Cair Besok Jumat 15 Mei, Tapi THR Pensiunan Tak Bisa Diambil Besok, Kapan Cair?
THR (tunjangan hari raya) bagi pegawai negeri sipil ( PNS), anggota TNI, Polri dan pensiunan akan cair besok, Jumat 15 Mei 2020.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - THR (tunjangan hari raya) bagi pegawai negeri sipil ( PNS), anggota TNI, Polri dan pensiunan akan cair besok, Jumat 15 Mei 2020.
Namun, bagi pensiunan ternyata THR baru bisa diambil dua hari kemudian yakni Minggu, 17 Mei 2020.
Perlu diketahui, pencairan THR bagi PNS, anggota TNI-Polri dan pensiunan kini menyesuaikan anggaran pemerintah yang banyak tersedot untuk penanganan pandemi Virus Corona atau COVID-19.
Pemerintahan Presiden Jokowi telah mengumumkan pencairan THR bagi PNS, anggota TNI dan Polri serta pensiunan paling lambat pada Jumat (15/3/2020).
Pencairan THR PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatanganiPresiden Joko Widodo ( Jokowi ), Selasa (12/5/2020).
Namun, proses pencairan THR untuk pensiunan ternyata sedikit berbeda.
• KPPN Ruteng Siap Lembur Cairkan THR PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS
• Nikah Beda Agama Bintang Sinetron Naysila Mirdad Anak Lydia Kandou, Jadi Ingat Kisah Cinta Masa Lalu
"Secara teknis memang tanggal tersebut (15 Mei 2020), karena SP2D baru bisa diterbitkan setelah PP dan PMK diundangkan dan SP2D sudah terbit hari Rabu kemarin," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'THR Pensiunan, Kapan Cairnya?'
Puspa menjelaskan, uang tersebut akan langsung ditransfer ke rekening PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Selanjutnya, uang akan ditransfer ke bank mitra bayar dari PT Taspen, PT Asabri, dan Kantor Pos.
Proses ini membutuhkan waktu dua hari hingga sampai ke Kantor Pos, dan kemudian siap digunakan untuk membayar secara tunai.
Menurut Puspa, saat dipastikan, THR pensiunan dapat diambil pada 17 Mei 2020.
"Iya ( THR Pensiunan dapat diambil 17 Mei 2020)," ujar dia.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pensiunan akan mendapatkan THR seperti tahun lalu.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai tahun lalu karena pensiunan juga kelompok yang mungkin rentan juga," kata Sri Mulyani.