THR Cair Besok Jumat 15 Mei, Tapi THR Pensiunan Tak Bisa Diambil Besok, Kapan Cair?
THR (tunjangan hari raya) bagi pegawai negeri sipil ( PNS), anggota TNI, Polri dan pensiunan akan cair besok, Jumat 15 Mei 2020.
Adapun THR bagi pensiunan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai tambahan informasi, pemerintah mencairkan dana sebesar Rp 29,382 triliun untuk pemberian THR tahun ini.
Pembayaran THR dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020, terdapat beberapa kategori penerima pensiun.
Kategori penerima pensiun adalah pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun janda, duda, atau anak dari penerima pensiun PNS, TNI, POLRI, pejabat negara, serta penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300