News

Ngada Lakukan Lock Down Terbatas, Warga Luar Dilarang Masuk, Melawan Berhadapan dengan Petugas

Sejumlah kendaraan dari Bajawa yang melintas jalur arah Maumbawa harus berhenti di Maumbawa lantaran tidak diperbolehkan untuk lewat.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Suasana angkut barang di Posko Covid-19 Perbatasan di Maumbawa Kecamatan Golewa Selatan Kabupaten Ngada, Rabu (13/5/2020). 

  Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Gordi Donofan

POS KUPANG, COM, BAJAWA -Sejumlah kendaraan dari Bajawa yang melintas jalur arah Maumbawa harus berhenti di Maumbawa lantaran tidak diperbolehkan untuk lewat.

Kendaraan yang mengangkut barang dan sejenisnya tidak bisa melintas lewat ke Mauponggo. Barang harus diturunkan di depan posko dan mencari angkutan lain ke Mauponggo.

Sopir, kondektur dan pemilik barang harus menggantikan mobil ketika tiba di posko perbatasan Maumbawa.

Sejumlah kendaraan yang ada di Maumbawa harus menunggu barang di sebelah Posko Covid-19 Aewoe milik Pemda Nagekeo.

Seorang sopir dum truck, Fransiskus Wora, mengatakan, ia hendak ke Mauponggo untuk mengakut barang komiditi. Terpaksa harus berhenti di Posko Covid-19 Maumbawa karena tidak diijinkan untuk melintas di tempat itu.

"Saya mau pergi ambil hasil bumi bawa ke Bajawa. Terpaksa berhenti disini, tunggu mobil dari Mauponggo yang bawa, baru bawa ke Bajawa," ungkap Frans.

Kata dia, seharusnya kendaraan yang mengakut komiditi atau sembako bisa lewat, karena jumlahnya sangat banyak.
Sopir lainnya, Dirman, mengaku pasrah harus menunggu di perbatasan lantaran tidak bisa masuk ke wilayah Ngada.

"Saya esok sudah tidak datang lagi. Hari ini saja sudah terakhir," ungkapnya.

Wakil Ketua I Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Golewa Selatan, Bripka Jemsi Boys, mengatakan, saat ini mulai diterapkan untuk semua warga dari luar Ngada tidak berbolehkan masuk dan ke luar Ngada.

Posko perbatasan dijaga ketat 1 kali 24 jam. Petugas Posko Covid-19 perbatasan Maumbawa bergantian untuk menjaga di Posko untuk memastikan warga tidak melintas.

Bripka Jemsi mengatakan, sejak 2 Mei itu statusnya pembatasan kendaraan hingga Selasa (12/5). Saat itu, kendaraan boleh masuk dengan surat keterangan. Namun saat ini tidak diperbolehkan.

Mulai Rabu (13/5) semua tidak diperbolehkan.
Kecuali urusan sangat urgen, seperti petugas Covid, urusan kesehatan tetapi harus memiliki surat rujukan.

Kendaraan yang mengangkut komoditi dan Sembako hanya sampai dipintu perbatasan. Harus menggunakan kendaraan lain yang akan membawa barang tersebut baik dari maupun ke luar Ngada.

"Kalau beberapa hari sebelumnya, pembatasan kendaraan. Warganya juga masih bisa lewat, tapi saat ini sudah tidak diperbolehkan lagi. Hari ini sudah sangat sepih," ungkap Jemsi. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved