Pendidikan Indonesia Pasca Covid-19

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas 2 Mei) dan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas 20 Mei) tahun 2020 diwarnai dengan situasi global pandemi Covid-19

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTMEWA
Rektor Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere, Dr. Ir. Angelinus Vincentius, M.Si 

Selain itu, sistem monitoring melalui supervisi kelas maya dan lainnya perlu disempurnakan agar mutu pendidikan tetap terjaga. Hakekat pembelajaran tidak hanya untuk mengajar tetapi juga untuk mendidik para peserta didik.

Hal ini juga perlu di-design sedemikian rupa dalam pembelajaran online tersebut. Sekedar untuk sharing pengalaman saja, misalnya yang dilakukan di Universitas Nusa Nipa (UNIPA) Maumere, dalam masa pandemi Covid-19 ini, platform yang telah dilaksanakan adalah Microsoft-Teams dengan satu domain yang sama (nusanipa.ac.id).

Selain itu, sudah lama dibuat kewajiban bagi Para Dosen untuk memasukkan Modul Pembelajaran satu semester ke dalam aplikasi E-campuz kemudian mahasiswa tinggal mengaksesnya, dan dosen tinggal membuat pengayaan-pengayaan.

2. Dalam implementasi konsep pembelajaran daring (online) ini, perlu adanya payung regulasi dari Kemendikbud, yang selama ini belum mengatur secara jelas mengenai persentase pembelajaran daring yang diperbolehkan; kecuali di Universitas Terbuka.

Katakan saja, adanya kebijakan yang mengatur kombinasi pembelajaran tatap muka fisik wajib 70% dan pembelajaran online 30%. Jika ada payung regulasinya maka tidak menyulitkan institusi dalam menghadapi proses akreditasi.

3. Hal lain yang juga sangat penting di sini adalah dukungan infrastruktur, berupa ketersediaan akses signal internet secara merata dengan kekuatan yang memadai. Karena itu, pihak-pihak terkait (Menkominfo dan struktur ke bawah) sangat diharapkan agar lebih berperan dan bertindak untuk menjamin ketersediaan signal internet yang kuat terutama di daerah-daerah.

Meskipun di banyak insitusi telah menyediakan fasilitas bebas akses internet (free wifi), namun kondisi yang bisa kita lihat di daerah-daerah, masih banyak wilayah yang sulit menjangkau signal internet.

4. Demi menjamin kelancaran proses pendidikan sebagaimana yang telah dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945, maka diharapkan agar Pemerintah memberikan lebih banyak Beasiswa terutama bagi Perguruan Tinggi (Universitas) Swasta di daerah-daerah; karena untuk SD, SMP dan SMA sudah ada Dana BOS dan sudah ditanggung oleh Pemerintah Daerah dan Pusat.

Beasiswa di sini penting sekali untuk membantu membiayai mahasiswa yang secara ekonomi masih “lemah” misalnya untuk biaya pulsa data, bahkan bantuan dalam pengadaan smartphone.

5. Filosofi pendidikan menurut Ki Hadjar Dewantara masih relevan dengan zaman digital sekarang, termasuk pada masa pasca Covid-19. Yaitu, perlunya memaknai “kemerdekaan belajar” sebagai syarat dan tujuan untuk membentuk kepribadian dan kemerdekaan batin bangsa Indonesia.

Prinsip-prinsip pemikiran Ki Hadjar Dewantara tersebut yaitu nasionalistik, spiritualistik dan universalistik yang tunduk pada hukum alam (natural law), dengan suasana pendidikan yang bersifat kekeluargaan, kebaikan hati, empati, cintakasih, dan kesetia-kawanan.

Dengan demikian, cita-cita pendidikan yang telah diperjuangkan oleh Tokoh Pelopor Pendidikan Indonesia Ki Hadjar Dewantoro, dan Tokoh Kebangkitan Nasional Dr. Wahidin Sudirohusodo, akan dapat diwujudkan di Negara RI tercinta.

Semoga. (*)

(sebagian pokok pikiran dalam tulisan ini disampaikan pada acara Diskusi Online bersama Prima-Institute, Jakarta, pada tanggal 2 Mei 2020).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved