Pendidikan Indonesia Pasca Covid-19

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas 2 Mei) dan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas 20 Mei) tahun 2020 diwarnai dengan situasi global pandemi Covid-19

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTMEWA
Rektor Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere, Dr. Ir. Angelinus Vincentius, M.Si 

Pendidikan Indonesia Pasca Covid-19

Oleh : Dr. Ir. Angelinus Vincentius, M.Si.

Rektor Universitas Nusa Nipa (UNIPA)–Maumere

Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas 2 Mei) dan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas 20 Mei) tahun 2020 diwarnai dengan situasi global pandemi Covid-19.

Situasi ini menuntut seluruh umat manusia sebagai entitas biosfer dengan derajat paling tinggi dari antara makhluk ciptaan Tuhan, berjuang untuk bertahan hidup, memerdekakan diri dari belenggu Covid-19 sembari terus melihat peluang untuk masa depan yang baru.

Dari sisi makna Hari Pendidikan Nasional tanggal 02 Mei, kita perlu untuk melihat kembali bagaimana situasi pendidikan di tanah air.

Instruksi Pemerintah telah dikeluarkan, terutama untuk melindungi peserta didik (murid, mahasiswa) dan satuan pendidikan dari ancaman penularan infeksi Covid-19.

Ada instruksi untuk home learning, work from home, stay at home, social distancing, physical distancing dan protokol kesehatan lainnya.

Di tengah kondisi ini, insitusi pendidikan dihadapkan pada pilihan-pilihan; pembelajaran untuk peserta didik tidak boleh dihentikan, ada target untuk tuntaskan materi dalam semester berjalan, metode pembelajaran yang tidak beresiko penularan covid-19, pertemuan tatap muka harus dihindari.

Sementara itu, pembelajaran daring (dalam jaringan internet) atau online masih menghadapi kendala infrastruktur/jaringan (signal) internet yang belum merata, daya beli pulsa data terbatas, belum cukup dikuasainya aplikasi-aplikasi IT, bahkan masih ada warga masyarakat yang belum memiliki smartphone.

Tokoh Pelopor Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, yang hidup pada zaman kolonial pernah berkata : “Pengajaran harus memerdekakan manusia dari aspek lahiriah yaitu bebas dari kemiskinan dan kebodohan; dan Pendidikan harus memerdekakan manusia dari aspek batiniah yaitu manusia yang mempunyai otonomi berpikir dan mengambil keputusan, martabat, dan mentalitas demokratis”.  

Kemudian, Indonesia setelah proklamasih NKRI, sesuai Pasal 31 UUD 1945, negara menjamin warga negara menjadi subyek dalam proses pendidikan, dan pendidikan sebagai medium untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional.

Pendidikan di Indonesia pun terus berproses, hingga kita tiba pada suatu masa dimana seluruh dunia telah terkunci mati oleh Virus Corona yang menjelma menjadi pandemi, yang sedang terjadi saat ini.

Menyongsong Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas 20 Mei), perlu direfleksikan kembali mengenai makna, hari dimana rasa dan semangat persatuan, kesatuan, dan Nasionalisme serta kesadaran bangkit untuk memperjuangkan makna ‘kemerdekaan sejati’ bangsa kita.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved