Breaking News

Dua ASN Lembata Dipecat Karena Pulang Kampung Selama Corona

Dua oknum ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata dipecat karena pulang kampung dan meninggalkan tugas selama masa pandemi Covid-19

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Dua ASN Lembata Dipecat Karena Pulang Kampung Selama Corona
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur menilai kinerja para kepala dinas dalam tim gugus tugas masih belum maksimal. Hal ini terungkap dalam rapat evalusasi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lembata, Senin (11/5/2020).

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Dua oknum ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata dipecat karena pulang kampung dan meninggalkan tugas selama masa pandemi Covid-19.

Pemkab Lembata sudah mengeluarkan surat edaran agar para ASN dan tenaga kontrak bekerja dari rumah (work from home) selama wabah virus corona. Namun, dua ASN tersebut justru pulang ke kampung mereka masing-masing.

Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur menyampaikan hal ini saat Rapat Evaluasi Gugus Tugas Covid-19 di Kuma Resort, Senin (11/5/2020).

Malam Hari Kota Betun Gelap Gulita

Dia mengatakan pemberhentian secara tidak terhormat ini dilakukan sebagai bentuk pembelajaran bagi para abdi negara lainnya supaya tidak berbuat kesalahan yang sama.

Saat jumpa pers usai rapat, Bupati Sunur menilai kedua oknum ASN itu sudah dengan tahu dan mau pulang kampung selama masa pandemi corona. Padahal, edaran bekerja dari rumah (work from home) bagi ASN berlaku selama mereka berada di Lembata dan bukannya pulang ke kampung halaman di luar Lembata.

Budayakan Kerja Tanpa Pamrih

"Itu masuk unsur kesengajaan. Kalau semua aturan longgar untuk apa saya jadi bupati," tegasnya.

Dia juga mempersilakan kedua ASN yang dipecat itu mengajukan permohonan peradilan TUN (Tata Usaha Negara) di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara). Pemerintah Kabupaten Lembata siap jika keduanya membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Disebutkannya, apabila kalah di Peradilan Tata Usaha Negara, pemerintah akan mengajukan banding. Kalau pemerintah tetap kalah, maka dua pegawai tersebut akan dikembalikan untuk bekerja.

Dirinya bisa memaklumi jika pegawai bersangkutan pulang kampung ke Ende atau Larantuka sebelum surat edaran itu keluar. Namun, mereka pulang kampung justru setelah ada surat edaran.

"Itu artinya mereka dengan sengaja, tahu, dan mau pulang kampung dan tidak mengindahkan surat edaran tersebut," kata Bupati Sunur.

Sebelumnya, Bupati Lembata juga sudah memecat satu tenaga kontrak dengan alasan serupa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved