THR PNS, Polisi, TNI, dan Pensiunan Cair Tanggal Ini, Rincian Besaran Sudah Diputuskan Jokowi

THR PNS dan Pensiunan Cair Tanggal ini, Rincian Besaran Sudah Diputuskan Jokowi

Editor: Bebet I Hidayat
Youtube/Mata Najwa Trans 7
THR PNS, Polisi, TNI, dan Pensiunan Cair Tanggal Ini, Rincian Besaran Sudah Diputuskan Jokowi 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Tunjangan hari raya ( THR) untuk PNS, anggota TNI-Polri dan pensiunan sudah diputuskan jadwal dan  tanggalnya oleh Presiden Jokowi.

Termasuk rincian besaran THR PNS dan pensiunan setelah uang pemerintahan Presiden Jokowi tersedot untuk penanganan virus corona atau Covid-19.

Seperti diketahui jutaan PNS, anggota TNI, Polri dan pensiunan terus mengecek informasi terbaru dan update soal THR.

Dan Surya.co.id kembali menurunkan laporan soal THR PNS dan pensiunan tersebut.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS dan pensiunan akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair paling cepat tanggal 13-14 Mei 2020.

Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima para PNS nantinya?

Berikut rincian lengkap besaran THR sesuai dengan posisi:

Tak Pernah Jadi Panglima, Tapi Luhut Binsar Panjaitan Punya Pengaruh Besar, Ternyata Ini Rahasianya

Begini Cara Mendapatkan Bansos Rp 600 Ribu dari Kemensos, Ditransfer ke Rekening BRI dan Kantor Pos

1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA.

THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum

2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

3. Penerima pensiun.

THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan

4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya

5. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved