Begini Cara Mendapatkan Bansos Rp 600 Ribu dari Kemensos, Ditransfer ke Rekening BRI dan Kantor Pos
Bansos Rp 600 Ribu, Cara Mendapat Bantuan Sosial Kemensos, Ditransfer ke Rekening BRI dan POS
POS-KUPANG.COM - Bantuan sosial berupa uang Rp 600 ribu mulai disalurkan pemerintah kepada masyarakat.
Dana dari Kementerian Sosial tersebut disalurkan berdasarkan pendataan RT/RW.
Siapa saja berhak menerimanya? Simak juga syaratnya.
Dana bantuan sosial tersebut tersebut sebenar Rp 600 ribu ditransfer lewat rekening.
Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan oleh adanya transfer dana Rp 600.000 di BRI.
• UPDATE COVID-19, NTT Tambah Satu Lagi, Nasional 14.032 Kasus
• Siswi SMP Disetubuhi Pria 50 Tahun Hingga Hamil, Begini Nasibnya Kini, Disogok Uang Rp 500 Juta
Ternyata, dana tersebut merupakan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial ( Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat terdampak, baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Adapun bantuan sosial tunai yang diberikan sebesar Rp 600.000 setiap bulannya dan akan berlangsung selama tiga bulan.
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan ini.
Ia menambahkan, pemerintah menargetkan penerima bantuan sosial tunai ini sebanyak 9 juta keluarga di luar wilayah Jabodetabek.
"Kebebasannya diserahkan kepada Pemda. Jadi kita hanya memberikan ancer-ancer (perkiraan) ini data non-DTKS (di wilayah itu)," kata Adhy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Penyaluran melalui Himbara dan Pos Indonesia
Adhy mengaku bahwa pembayaran bantuan senilai Rp 600.000 telah dimulai sejak beberapa hari yang lalu.
Bantuan akan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
"Kalau BST memang ada melalui rekening di BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Jumlahnya ternyata tidak banyak," kata Adhy.