Siswi SMP Disetubuhi Pria 50 Tahun Hingga Hamil, Begini Nasibnya Kini, Disogok Uang Rp 500 Juta
Kasusnya siswi SMP Gresik berinisial MD (16) dihamili SG Sejak dilaporkan orang tuanya pekan lalu, Polres Gresik belum menangkap pelaku.
2. Disetubuhi 2-3 kali seminggu
Setelah aksi pertamanya dilakukan, Edi seolah di atas angin.
Ia kemudian meminta Bunga melayani hubungan layaknya suami istri di rumah yang ditinggalinya sebanyak 2 hingga 3 kali dalam seminggu.
"Kepada korban, tersangka ini merayu dengan kata-kata manis dan berjanji mau menuruti apapun yang diminta korban," tambahnya.
3. Korban hamil
Hingga saat korban hamil, tersangka justru meminta korban untuk tetap mengandung anak dari hubungan terlarang tersebut.
"Saat kondisi hamil, untuk mengelabuhi ibu korban (istri tersangka), korban tetap meminta pembalut agar dikira tetap haid."
"Saat hamil pun keduanya masih berhubungan badan layaknya suami istri sampai akhirnya melahirkan secara sesar," lanjut Harun.
4. Sang ibu tak tahu
Ibu korban yang tak tahu hubungan gelap keduanya hanya percaya jika korban hamil di luar nikah dengan orang lain.
Namun setelah melahirkan, korban akhirnya bercerita jujur kepada sang ibu dan berujung pada laporan polisi.
Kepada polisi, Edi mengaku tergiur dan nafsu saat melihat Bunga.
Ia berdalih, keduanya suka sama suka menjalani hubungan layaknya suami istri tersebut.
"Saya kan nuruti apa yang dia minta. Dia juga mau saya pas lagi minta gituan," aku tersangka.
Edi juga mengaku menggunakan jurus rayuan maut untuk meminta korban melayani nafsu bejatnya.
"Ya pas kondisi rumah sepi, istri saya kerja di Tambak Langon, berangkat pagi pulangnya malam."
"Saya selalu berdua di rumah sama anak tiri saya itu. Saya rayu. 'Aku sayang kamu, kamu minta apapun aku turuti'," tandasnya.
5. Pelaku mendekam di tahanan
Kini, Edi terpaksa mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya karena perbuatan bejatnya itu.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
* Siswi SMP di Madiun Lahirkan Bayi Perempuan Dari Benih Ayah Tiri
Kasus hampir serupa juga pernah terjadi di Madiun, Jawa Timur.
PU (14), siswi SMP di Madiun melahirkan bayi perempuan di sebuah rumah sakit di Kabupaten Madiun dari benih ayah tirinya, HA (42).
Mendengar kabar anak kandungnya melahirkan dari persetubuhan haram itu, bapak kandung bocah SMP itu pun murka.
Tak terima atas perlakuan suami dari mantan istrinya itu, bapak kandung siswi SMP itu pun melaporkan HA ke Polsek Kebonsari, Rabu (5/2/2020).
Menurut keterangand ari kepolisian, saat ini HA sudah ditangkap dan dimintai keterangan perihal dugaan persetubuhan yang menyebabkan anak tirinya melahirkan bayi perempuan itu.
"Dari pihak keluarga perempuan sudah mengakui.
Yang melaporkan bapak kandung korban yang sudah cerai dengan ibu kandung korban," kata Kapolsek Kebonsari, AKP Sunu Budiarto, ketika dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).
Sunu menuturkan, saat ini, terduga pelaku sudah dibawa ke Polsek Kebonsari untuk diperiksa.
"Yang bersangkutan baru dimintai keterangan, nanti kalau sudah lengkap saya sampaikan," katanya.
Peristiwa persetubuhan ini diperkirakan terjadi sejak setahun yang lalu.
Akibat peretubuhan secara paksa tersebut, gadis berusia yang masih berusia di bawah umur ini hamil, hingga melahirkan bayi perempuan di sebuah rumah sakit di Kabupaten Madiun.
Sunu menuturkan, peristiwa ini awalnya sempat ditutup-tutupi oleh ibu kandung korban, lantaran malu dengan saudara dan tetangga.
Namun, sejumlah tetangga akhirnya mengetahui setelah korban hamil dan melahirkan.
Hingga akhirnya, kabar tersebut terdengar ayah kandung korban.
Lantaran tidak terima anaknya yang masih duduk di bangku SMP dicabuli, ayah kandung korban melapor ke Polsek Kebonsari.
Ia menambahkan, kasus ini sekarang masih dalam proses penyelidikan pihak Polsek Kebonsari.
Korban yang masih di bawah umur juga mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Madiun. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siswi SMP Gresik yang Disetubuhi Pria 50 Tahun Hingga Hamil 7 Bulan Bakal Disogok Uang Rp 500 Juta