Siswi SMP Disetubuhi Pria 50 Tahun Hingga Hamil, Begini Nasibnya Kini, Disogok Uang Rp 500 Juta

Kasusnya siswi SMP Gresik berinisial MD (16) dihamili SG Sejak dilaporkan orang tuanya pekan lalu, Polres Gresik belum menangkap pelaku.

Editor: Bebet I Hidayat
Ilustrasi
Siswi SMP Disetubuhi Pria 50 Tahun Hingga Hamil, Begini Nasibnya Kini, Disogok Uang Rp 500 Juta 

POS-KUPANG.COM - Pelaku Pencabulan siswi SMP hingga Hamil 7 bulan belum juga ditangkap. Kini muncul usulan sogokan uang Rp 500 juta untuk membungkam korban.

Update kasus siswi SMP Gresik yang disetubuhi seorang pria berusia 50 Tahun hingga Hamil 7 bulan dan kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Gresik.

Kasusnya siswi SMP Gresik berinisial MD (16) diHamili SG ini belum terlihat titik terang. Sejak dilaporkan orang tuanya pekan lalu, Polres Gresik belum menangkap pelaku.

Bahkan, kini ada usulan sogokan uang Rp 500 juta untuk membungkam korban dan pelaku tidak diproses hukum.

Usulan sogokan disampaikan oleh anggota Fraksi Nasdem, Nur Hudi.

Baru Kenal Seminggu Via Facebook, Siswi SMP ini Dibunuh, Mayatnya Tinggal Kerangka

Oknum PNS Goda Istri Orang Berujung Adu Jotos Terjadi di NTT, Isi SMS Mesra: Sayang Besok Ketemu

MD yang kini duduk di bangku kelas VIII SMP disetubuhi pria Gresik itu beberapa kali di kandang ayam.

Saat dikonfirmasi, Nur Hudi tidak menampik adanya ajakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Menurutnya, opsi yang dia tawarkan itu adalah solusi yang bijaksana, dengan menggunakan pendekatan kekeluargaan.

NELANGSA! Siswi SMP di Kupang NTT Ini Dijadikan Budak Paman, Kerja 24 Jam dan Makan Makanan Sisa
NELANGSA! Siswi SMP di Kupang NTT Ini Dijadikan Budak Paman, Kerja 24 Jam dan Makan Makanan Sisa (Kolase Tribunnews)

Sebab, bayi yang dikandung oleh gadis tersebut merupakan anak dari SG.

Yang hingga kini masih berstatus sebagai terlapor akibat ulah bejatnya tersebut.

"Itu inisiatif saya sendiri untuk memikirkan masa depan korban dan dan bayinya, karena kondisi ekonomi korban dan keluarga sangat memprihatinkan belum punya rumah, tinggal di rumah kontrakan.

Itupun kalau korban setuju, kalau tidak ya tidak apa-apa, kita hanya sampaikan solusi.

Masalah hukum Pencabulan anak di bawah umur itu masuk hukum khusus walaupun ada kesepakatan damai antar keluarga ya tetap di proses.

Mungkin sifatnya hanya meringankan hukuman tersangka, kami pun paham masalah hukum tersebut," terangnya, Sabtu (9/5/2020).

Dikatakannya, terduga pelaku memiliki kemampuan finansial yang cukup.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved