Siswi SMP Disetubuhi Pria 50 Tahun Hingga Hamil, Begini Nasibnya Kini, Disogok Uang Rp 500 Juta

Kasusnya siswi SMP Gresik berinisial MD (16) dihamili SG Sejak dilaporkan orang tuanya pekan lalu, Polres Gresik belum menangkap pelaku.

Editor: Bebet I Hidayat
Ilustrasi
Siswi SMP Disetubuhi Pria 50 Tahun Hingga Hamil, Begini Nasibnya Kini, Disogok Uang Rp 500 Juta 

POS-KUPANG.COM - Pelaku Pencabulan siswi SMP hingga Hamil 7 bulan belum juga ditangkap. Kini muncul usulan sogokan uang Rp 500 juta untuk membungkam korban.

Update kasus siswi SMP Gresik yang disetubuhi seorang pria berusia 50 Tahun hingga Hamil 7 bulan dan kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Gresik.

Kasusnya siswi SMP Gresik berinisial MD (16) diHamili SG ini belum terlihat titik terang. Sejak dilaporkan orang tuanya pekan lalu, Polres Gresik belum menangkap pelaku.

Bahkan, kini ada usulan sogokan uang Rp 500 juta untuk membungkam korban dan pelaku tidak diproses hukum.

Usulan sogokan disampaikan oleh anggota Fraksi Nasdem, Nur Hudi.

Baru Kenal Seminggu Via Facebook, Siswi SMP ini Dibunuh, Mayatnya Tinggal Kerangka

Oknum PNS Goda Istri Orang Berujung Adu Jotos Terjadi di NTT, Isi SMS Mesra: Sayang Besok Ketemu

MD yang kini duduk di bangku kelas VIII SMP disetubuhi pria Gresik itu beberapa kali di kandang ayam.

Saat dikonfirmasi, Nur Hudi tidak menampik adanya ajakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Menurutnya, opsi yang dia tawarkan itu adalah solusi yang bijaksana, dengan menggunakan pendekatan kekeluargaan.

NELANGSA! Siswi SMP di Kupang NTT Ini Dijadikan Budak Paman, Kerja 24 Jam dan Makan Makanan Sisa
NELANGSA! Siswi SMP di Kupang NTT Ini Dijadikan Budak Paman, Kerja 24 Jam dan Makan Makanan Sisa (Kolase Tribunnews)

Sebab, bayi yang dikandung oleh gadis tersebut merupakan anak dari SG.

Yang hingga kini masih berstatus sebagai terlapor akibat ulah bejatnya tersebut.

"Itu inisiatif saya sendiri untuk memikirkan masa depan korban dan dan bayinya, karena kondisi ekonomi korban dan keluarga sangat memprihatinkan belum punya rumah, tinggal di rumah kontrakan.

Itupun kalau korban setuju, kalau tidak ya tidak apa-apa, kita hanya sampaikan solusi.

Masalah hukum Pencabulan anak di bawah umur itu masuk hukum khusus walaupun ada kesepakatan damai antar keluarga ya tetap di proses.

Mungkin sifatnya hanya meringankan hukuman tersangka, kami pun paham masalah hukum tersebut," terangnya, Sabtu (9/5/2020).

Dikatakannya, terduga pelaku memiliki kemampuan finansial yang cukup.

Bahkan punya dua hektar tanah dan sawah.

SG sendiri merupakan tetangga dari korban.

Bahkan, diduga kuat terduga pelaku itu merupakan orang dekat dari Nur Hudi.

"Sebetulnya niat kuasa hukum korban itu baik untuk menegakan hukum Pencabulan anak supaya perbuatan ini tidak terjadi di masyarakat kita.

Beliau sudah benar tindakannya.

Tapi saya selaku wakil rakyat juga bertujuan yang sama membantu korban dari sisi sosial dan ekonomi, supaya nasib korban dan bayinya punya masa depan.

Dengan publikasi seperti ini di harapkan kita bisa memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat kita," paparnya.

Disinggung uang nominal Rp 500 juta yang rencananya akan diserahkan kepada korban sebagai bentuk kekeluargaan, Nur Hudi menyebut itu bukan uang pribadinya.

"Itu rencana tak mintakan tanahnya SG, kalau SG setuju dan korban setuju.

Kalau tidak setuju keduanya ya biarkan saja.

Kita hanya bantu carikan solusi saha untuk membantu ekonomi korban dan meringankan hukuman tersangka," pungkas pria yang disapa Ki Ageng ini.

Sementara itu, kasus tersebut sudah didengar Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Meskipun demikian, pihak BK belum bisa melakukan upaya lebih lanjut.

Ketua BK DPRD Gresik, Faqih Usman mengaku belum menerima laporan tersebut hingga saat ini.

"kami sendiri tidak bisa melakukan persidangan tanpa adanya aduan," ucapnya.

Politisi PAN ini sedang menunggu perkembangan proses hukum dari Kepolisian. Apabila benar terbukti terlibat. secara hukum formil pihaknya bisa melakukan pemanggilan kepada Nur Hudi.

Menurut Pasal 29 huruf f Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2016 tentang Kode Etik Dewan. Anggota DPRD Gresik dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses penyelidikan, penyidikan, dan pengambilan keputusan pada lembaga penegak hukum, yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau di luar fungsi dan haknya sebagai Anggota atau Pimpinan DPRD.

Meskipun begitu, pihaknya berkomitmen akan menjunjung tinggi Kode Etik tersebut.

"Ada tiga sanksi, paling ringan hanya teguran lisan atau tertulis paling berat pemberhentian sebagai anggota dewan," tutup Faqih.

Hubungan Terlarang Siswi SMP dengan Ayah Tiri Terungkap, Tergiur Rayuan Maut hingga Hamil

POS-KUPANG.COM - Hubungan terlarang terjadi antara seorang siswi SMP dengan ayah tirinya di Sawahan, Surabaya.

Siswi SMP tersebut rela menurut nafsu bejat ayah tirinya setelah tergiur dengan rayuan maut sang ayah.

Korban bahkan berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2018 hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak.

Pelaku awalnya merayu korban dengan iming-iming handpone baru dan paket internet.

Berikut rangkuman faktanya dilansir dari SURYAMALANG dalam artikel 'Hubungan Terlarang Ayah Tiri dengan Putrinya yang Masih SMP, dari Rayuan, Tipuan Pembalut dan Hamil'

1. Tergiur rayuan sang ayah tiri

Ayah tiri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Edi Wartoyo (34).

Edi yang menikahi ibu Bunga sejak tahun 2011, mulai tinggal serumah dengan korban.

Saat kondisi rumah sepi, Edi mulai merayu korban pertama kali saat berstatus Siswi SMP kelas IX dengan iming-iming handpone baru dan paket internet.

Tergiur rayuan ayah tiri, bunga mau melayani nafsu bejat Edi.

"Pakai rayuan juga seolah-olah mereka ini dua sejoli. Iming-iming pakai handpone baru dan paket internet," kata PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Rabu (15/4/2020).

2. Disetubuhi 2-3 kali seminggu

Setelah aksi pertamanya dilakukan, Edi seolah di atas angin.

Ia kemudian meminta Bunga melayani hubungan layaknya suami istri di rumah yang ditinggalinya sebanyak 2 hingga 3 kali dalam seminggu.

"Kepada korban, tersangka ini merayu dengan kata-kata manis dan berjanji mau menuruti apapun yang diminta korban," tambahnya.

3. Korban hamil

Hingga saat korban hamil, tersangka justru meminta korban untuk tetap mengandung anak dari hubungan terlarang tersebut.

"Saat kondisi hamil, untuk mengelabuhi ibu korban (istri tersangka), korban tetap meminta pembalut agar dikira tetap haid."

"Saat hamil pun keduanya masih berhubungan badan layaknya suami istri sampai akhirnya melahirkan secara sesar," lanjut Harun.

4. Sang ibu tak tahu

Ibu korban yang tak tahu hubungan gelap keduanya hanya percaya jika korban hamil di luar nikah dengan orang lain.

Namun setelah melahirkan, korban akhirnya bercerita jujur kepada sang ibu dan berujung pada laporan polisi.

Kepada polisi, Edi mengaku tergiur dan nafsu saat melihat Bunga.

Ia berdalih, keduanya suka sama suka menjalani hubungan layaknya suami istri tersebut.

"Saya kan nuruti apa yang dia minta. Dia juga mau saya pas lagi minta gituan," aku tersangka.

Edi juga mengaku menggunakan jurus rayuan maut untuk meminta korban melayani nafsu bejatnya.

"Ya pas kondisi rumah sepi, istri saya kerja di Tambak Langon, berangkat pagi pulangnya malam."

"Saya selalu berdua di rumah sama anak tiri saya itu. Saya rayu. 'Aku sayang kamu, kamu minta apapun aku turuti'," tandasnya.

5. Pelaku mendekam di tahanan

Kini, Edi terpaksa mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya karena perbuatan bejatnya itu.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

* Siswi SMP di Madiun Lahirkan Bayi Perempuan Dari Benih Ayah Tiri

Kasus hampir serupa juga pernah terjadi di Madiun, Jawa Timur.

PU (14), siswi SMP di Madiun melahirkan bayi perempuan di sebuah rumah sakit di Kabupaten Madiun dari benih ayah tirinya, HA (42). 

Mendengar kabar anak kandungnya melahirkan dari persetubuhan haram itu, bapak kandung bocah SMP itu pun murka. 

Tak terima atas perlakuan suami dari mantan istrinya itu, bapak kandung siswi SMP itu pun melaporkan HA ke Polsek Kebonsari, Rabu (5/2/2020).

Menurut keterangand ari kepolisian, saat ini HA sudah ditangkap dan dimintai keterangan perihal dugaan persetubuhan yang menyebabkan anak tirinya melahirkan bayi perempuan itu.

"Dari pihak keluarga perempuan sudah mengakui.

Yang melaporkan bapak kandung korban yang sudah cerai dengan ibu kandung korban," kata Kapolsek Kebonsari, AKP Sunu Budiarto, ketika dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).

Sunu menuturkan, saat ini, terduga pelaku sudah dibawa ke Polsek Kebonsari untuk diperiksa.

"Yang bersangkutan baru dimintai keterangan, nanti kalau sudah lengkap saya sampaikan," katanya.

Peristiwa persetubuhan ini diperkirakan terjadi sejak setahun yang lalu.

Akibat peretubuhan secara paksa tersebut, gadis berusia yang masih berusia di bawah umur ini hamil, hingga melahirkan bayi perempuan di sebuah rumah sakit di Kabupaten Madiun.

Sunu menuturkan, peristiwa ini awalnya sempat ditutup-tutupi oleh ibu kandung korban, lantaran malu dengan saudara dan tetangga.

Namun, sejumlah tetangga akhirnya mengetahui setelah korban hamil dan melahirkan.

Hingga akhirnya, kabar tersebut terdengar ayah kandung korban.

Lantaran tidak terima anaknya yang masih duduk di bangku SMP dicabuli, ayah kandung korban melapor ke Polsek Kebonsari.

Ia menambahkan, kasus ini sekarang masih dalam proses penyelidikan pihak Polsek Kebonsari.

Korban yang masih di bawah umur juga mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Madiun. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siswi SMP Gresik yang Disetubuhi Pria 50 Tahun Hingga Hamil 7 Bulan Bakal Disogok Uang Rp 500 Juta

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved