Simak Yuk ! Persyaratan Pengecualian Calon Penumpang dan Persiapan Operasional Lion Air Group

member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru sehubungan rencana pengoperasian kembali rute domestik yang dijadwalkan pada Minggu

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/Airbus
Ilustrasi pesawat Lion Air 

Simak Yuk Persyaratan Pengecualian Calon Penumpang dan Persiapan Operasional Lion Air Group

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air
(kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru sehubungan rencana pengoperasian kembali rute domestik yang dijadwalkan pada Minggu (10/5/2020).

Lion Air Group menekankan, bahwa seluruh layanan Lion Air Group berdasar pada aturan yang telah
diterbitkan, sebagai berikut:

1. Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional
Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai
larangan aktivitas mudik,

2. Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian
Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang
Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19).

Corporate Communications Strategic, Danang Mandala Prihantoro, Sabtu (9/5/2020), menjelaskan mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain :

1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR)
Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik
kesehatan,

b. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2,

c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Udaha milik Daerah/
Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja/ organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang
ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantor,

d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan
yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat,

e. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),

f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat
penugasan, serta waktu kepulangan).

2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau
perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, mencakup
syarat:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan
sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved