114 KK di Saenama Ditetapkan Berhak Menerima BLT Dana Desa Ditengah Pandemi Corona
Pemerintah Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka menetapkan 114 kepala keluarga (KK) berhak menerima BLT dana desa
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MALAKA - Pemerintah Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka dalam musyawarah desa ( Musdes) telah mengambil keputusan menetapkan 114 kepala keluarga (KK) berhak menerima BLT dana desa.
Saat ini tercatat 81 KK terdata untuk penerima PKH tahun 2020, penerima BLT dana Desa 114 KK
dan BLT Dinsos diusulkan 51 KK.
Penjabat Kepala Desa Saenama, Ida Klau, S.SoS, M.Si Adapun masyarakat kurang mampu di Desa Saenama sejumlah 289 KK dari 356 KK menyampaikan hal ini kepada wartawan di Malaka, Sabtu (9/5).
• Jaga Produksi Pangan, Gubernur NTT Minta Dinas Tetap Action di Lapangan
Dijelaskan Ida yang juga Kadis Infokom Malaka ini, kesepakatan dalam musdes itu diambil berdasarkan asas musyawarah mufakat. Adapun masyarakat kurang mampu di Desa Saenama sejumlah 289 KK dari 356 KK.
Ini berarti masih terdapat 43 KK yang belum terlayani dari bantuan apapun. Apabila masih ada pihak yang memberikan bantuan, maka 43 KK ini akan diprioritaskan.
• Ini Salah Satu Bentuk Transaksi Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19
"Intinya BLT diperuntukan kepada warga masyarakat yang tidak mampu dan sama sekali belum pernah menerima bantuan," ujarnya.
Ditegaskan pula bahwa bantuan inipun tidak diperuntukan kepada PNS, TNI, ASN dan Aparat Desa. Tim Pendata dalam rapat terbatas itu menjamin bahwa tidak ada aparat sipil, TNI, POLRI yang nama terdaftar dalam BLT. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)