THR PNS, Polri, TNI dan Pensiunan Cair 6 Hari Lagi, Segini Rinciannya, CPNS Dapat 80 Persen

Update THR PNS Rp 1,5 - Rp 5,9 Juta Cair 6 Hari Lagi, CPNS Cuma Dapat 80 Persen, Ini Rinciannya!

Editor: Bebet I Hidayat
ILUSTRASI
THR PNS, Polri, TNI dan Pensiunan Cair Pekan Depan, Segini Rinciannya, CPNS Dapat 80 Persen 

POS-KUPANG.COM |  JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) PNS 2020,  tinggal 6 hari lagi cair. 

Sesuai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR PNS ini akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei. Itu artinya THR PNS kemungkinan akan dibayarkan pada 14 Mei 2020. 

Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Cara Dapat THR Raffi Ahmad & Nagita Slavina Bagikan Rp 1 Miliar, Instagram Tembus 40 Juta Followers

Terungkap Kehidupan Eks Anggota KKB Papua Setelah Menyerah dan Kembali ke NKRI

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?

TERBARU! Tak Semua PNS Dapat THR Tahun Ini, Hanya ASN Golongan Ini Saja, Pensiunan Dapat?
TERBARU! Tak Semua PNS Dapat THR Tahun Ini, Hanya ASN Golongan Ini Saja, Pensiunan Dapat? (Youtube)

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved