THR PNS, Polri, TNI dan Pensiunan Cair 6 Hari Lagi, Segini Rinciannya, CPNS Dapat 80 Persen

Update THR PNS Rp 1,5 - Rp 5,9 Juta Cair 6 Hari Lagi, CPNS Cuma Dapat 80 Persen, Ini Rinciannya!

Editor: Bebet I Hidayat
ILUSTRASI
THR PNS, Polri, TNI dan Pensiunan Cair Pekan Depan, Segini Rinciannya, CPNS Dapat 80 Persen 

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

CPNS Dapat 80 Persen

Di bagian  lain, THR juga akan diberikan untuk calon PNS atau CPNS.

Hanya saja besarnya paling banyak hanya 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Berikut rincian lengkap besaran THR sesuai dengan posisi: 

1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum

2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilan, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya

3. Penerima pensiun. THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan

4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya

5. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya

6. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved