Hari Ini, Bupati Raymumdus Sau Fernandes Diperiksa Penyidik Polres TTU

Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt dimintai keterangan oleh penyidik Polres TTU terkait dengan laporan penghinaan

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Robertus Salu saat berada di ruang Reskrim Polres TTU, Jumat (8/5/2020). 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt dimintai keterangan oleh penyidik Polres TTU terkait dengan laporan dugaan penghinaan yang diduga dilakukan oleh dua anggota DPRD TTU yakni Yasintus Lape Naif dan Hilarius Ato dilaporkan oleh dirinya ke Polres Kabupaten TTU beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan pantauan, Jumat (8/4/2020), menggunakan mobil putih berplat DH 1, Bupati TTU dua periode itu didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Robertus Salu, SH dari Kantor Advokad Robert Salu dan Patners.

Warga Suai Dapat Masker Gratis dari Pemerintah Desa

Kuasa Hukum Raymundus Sau Fernandes, Robertus Salu mengaku kedatangan kliennya ke Polres TTU untuk memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan penghinaan yang dilaporkan oleh kliennya.

"Jadi karena kita yang membuat laporan maka, Pak Bupati diperiksa hari ini sebagai korban," ujarnya.

Robertus mengatakan, dalam pemeriksaan itu, kliennya sudah menjelaskan terkait dengan hasil rekaman yang jelas menyerang kehormatan kliennya selaku bupati.

dr. Muna Fatma : Kita Sudah Temukan dan Rapid Tes 24 Klaster Magetan

"Ada kurang lebih 40an pertanyaan yang khusus seputar hasil rekaman yang berkaitan dengan unsur penyerangan kehormatan," ungkapnya.

Robertus mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti berupa hasil rekaman pembicaraan dengan durasi waktu selama dua menit. Dalam rekaman tersebut terdapat kata-kata makian dan penyebutan nama binatang kepada kliennya.

Pada kesempatan itu, Robertus berharap kepada penyidik Polres TTU dapat melakukan penyelidikan kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Saya juga memberikan apresiasi kepada Polres TTU yang begitu cepat menindaklanjuti laporan kita. Harapan saya agar para terlapor juga secepatnya dipanggil," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt melaporkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat ke Mapolres TTU, Sabtu (2/5/2020).

Dua orang anggota DPRD yang dilaporkan oleh orang nomor satu di Kabupaten TTU tersebut yakni Yasintus Lape Naif yang menjabat sebagai wakil Ketua DPRD TTU dan Hila Ato yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Hanura.

Berdasarkan pantauan media ini, Bupati Raymundus Sau Fernandes, tidak datang ke Mapolres TTU. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya Robertus Salu, SH dan Egiardus Bana, SH dari Kantor Advokat Robert Salu & Partners.

Kepada Pos Kupang, Kuasa Hukum Bupati, Robertus Salu mengatakan, pihaknya melaporkan dua anggota DPRD Kabupaten TTU ke Polres TTU terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penghinaan berupa menyerang kehormatan atau nama baik dari kliennya yang adalah Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 sub 316 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

"Tentu kami sangat sesalkan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pak Hilo Ato dan Pak sintus Naif yang juga adalah anggota DPRD TTU. Bagaimana seorang Anggota DPRD TTU yang adalah wakil rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang bagaimana etika berbicara yang santun kepada seorang pemimpin dan bukannya malah berbicara menyebut binatang, dan melontarkan kata-kata Kotor kepada seorang pejabat di depan masyarakatnya," ujarnya.

Robertus mengatakan, adapun kronoligis kejadian dimaksud terjadi pada tanggal 28 April 2020 bertempat di Upkasen di rumah saksi Thomas Meni yang mana saat itu dihadiri oleh banyak orang, dan dihadir juga pada saat itu Pak Sintus Naif dan Pak Hila Ato.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved