Pemkot Kupang Teken Perjanjian Kerja Sama dengan RS Second Line Covid-19
pelayanan kesehatan Covid-19 yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Penetapan Rumah Sakit
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
Pemkot Kupang Teken Perjanjian Kerja Sama dengan RS Second Line Covid-19
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sebagai bentuk komitmen dalam menangani Covid-19 di Kota Kupang, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah meneken perjanjian kerja sama dengan empat RS Second Line Covid-19, Rabu (6/5/2020). Pelaksanaan penandatangan perjanjian kerja sama berlangsung di Podium Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Kupang sesuai protokol pencegahan penularan Covid-19.
Dalam surat kuasa Walikota Kupang Nomor 004.a/BAG.KS.119/I/2020 tanggal 3 Januari 2020, Kepala Dinas
• Klarifikasi Gugus Tugas Manggarai Terkait Penetapan PDP Terhadap Pasien Meninggal di RSUD Ben Mboi
Kota Kupang drg. Retnowati bertindak sebagai pihak pertama dan keempat direktur RS Second Line di Kota Kupang sebagai pihak kedua. Adapun keempat direktur rumah sakit tersebut yakni Direktur RSUD S. K. Lerik Kota Kupang dr. Marsiana Y. Halek, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Kupang dr. Hery, Sp.B., Kepala Rumah Sakit Tentara Wirasakti Kupang dr. Burharudin Mursid, Sp.B, dan Direktur Rumah Sakit Siloam Kupang dr. Hans Lie. Penandatangan dokumen perjanjian kerja sama ini disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kota Kupang Drs. Yoseph Rera Beka.
Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan terkait penanganan Covid-19 di Kota Kupang sesuai regulasi yang berlaku. Sedangkan, ruang lingkup perjanjian ini meliputi penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan Covid-19 yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Penetapan Rumah Sakit Second Line Rujukan Kasus Covid-19 sesuai SK Gubernur NTT Nomor 120/KEP/HK/2020.
Sementara itu, hal-hal yang diatur di dalam surat perjanjian itu yakni alur pemeriksaan pasien pada poli Covid-19, alur deteksi dini dan respon di pintu masuk wilayah Kota Kupang, kegiatan deteksi dini dan respon di pintu masuk wilayah Kota Kupang, alur pengiriman spesimen dan pelaporan hasil pemeriksaan di wilayah kerja Pemerintah Kota Kupang, serta alur penanganan Covid-19 di puskesmas
• 11 Cara Tepat Mengasuh Anak Saat Pandemi Covid-19
• Menhub Budi Karya Beberkan Satu Obat Paling Ampuh hingga Tak Kuasa Menahan Air Mata
Turut hadir dalam kegiatan tersebut beberapa pejabat Pemerintah Kota Kupang, antara lain Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang Matheus B. L. Radjah, Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Kupang Johanes D. B. B. K. Assan, dan Pelaksana Harian Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang Max D. Bunganawa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)