Klarifikasi Gugus Tugas Manggarai Terkait Penetapan PDP Terhadap Pasien Meninggal di RSUD Ben Mboi
seorang pasien perompuan (55) asal Kecamatan Langke Rembong yang meninggal, Minggu (3/5/2020) sore kemarin.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Ini Klarifikasi Gugus Tugas Covid-19 Manggarai Terkait Penetapan PDP Terhadap Pasien Yang Meninggal di RSUD Ben Mboi
POS-KUPANG.COM | RUTENG---Pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai memberikan klarifikasi terkait polemik terhadap pihaknya menetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) kepada seorang pasien perompuan (55) asal Kecamatan Langke Rembong yang meninggal, Minggu (3/5/2020) sore kemarin.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai Ludovikus D. Moa dalam Rilis kepada Wartawan, Rabu (6/5/2020) malam menjelaskan, pertama, sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya, PDP terhadap pasien tersebut dirawat (masuk) di RSUD dr Ben Mboi Ruteng pada tanggal 2 Mei 2020 dengan tanda/gejala yang muncul yakni sesak napas dan batuk. Diagnosa Pneumoni Virus, DM Tipe 2 dan HT; dengan keadaan umum buruk.
Pada saat itu, kata Lodi yang akrab disapa ini, status pasien langsung ditetapkan sebagai PDP atau Pasien dalam Pengawasan. Keluarga mengetahui penetapan status dimaksud.
Kedua, Jelas Lodi, penetapan status PDP tersebut yang diikuti dengan penanganannya dalam protokol covid-19 dimana perawatannya dilakukan di ruang isolasi RSUD dr. Ben Mboi, dilakukan setelah menganalisis gejala klinis, hasil pemeriksaan laboratorium, dan hasil rontgen, yang memperlihatkan terdapatnya infeksi virus pada pasien tersebut.
Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD dr. Ben Mboi sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) juga melakukan konsultasi dengan beberapa sejawat spesialis dalam penegakan diagnosis dimaksud. Hal ini penting disampaikan untuk menjawab mis-informasi yang ada bahwa penetapan PDP pada pasien ini baru dilakukan saat pasien sudah meninggal dunia.
Lodi juga menjelaskan, poin ketiga, bahwa benar pasien tersebut mempunyai riwayat penyakit kronis jauh sebelum adanya pandemi Covid-19 ini. Dalam konteks penanganan Covid-19, pasien dimaksud tergolong sebagai 'kelompok risiko tinggi".
Dijelaskan Lodi, sebagaimana diketahui, dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) Revisi Keempat (27 Maret 2020) disebutkan bahwa, PDP atau Pasien Dalam Pengawasan adalah Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan bdk Definisi Operasional PDP ayat (3).
Keempat, terkait penetapan PDP pada pasien dimaksud, telah dilakukan juga penelusuran tentang riwayat perjalanan yang bersangkutan serta terpapar/tidaknya pasien dengan orang-orang yang berasal dari zona merah.
Dari hasil penelusuran, kata Lodi, diketahui bahwa pasien terpapar dengan kondisi berisiko, dimana ada anaknya yang pulang dari Kupang. Informasi ini baru diketahui oleh petugas (dokter jaga dan perawat jaga) saat kunjungan ketiga pada hari Sabtu, 2 Mei 2020 dinihari.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kata Lodi, maka penanganan pasien yang datang dengan keluhan sesak napas ini langsung mengikuti Pedoman Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
"Sesuai alur penyampaian informasi Pencegahan dan Penanganan Covid-19, pada hari Sabtu, 3 Mei 2020, RSUD dr. Ben Mboi mengirimkan laporan status PDP pasien ini ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai. Laporan tentang PDP tersebut, yang tidak sempat disampaikan melalui Monitor Harian di laman Facebook Protokol Manggarai adalah situasi yang telah diketahui oleh pihak keluarga pasien,"jelas Lodi.
"Artinya, informasi yang berkembang bahwa pihak keluarga baru mengetahui status PDP pada pasien dimaksud setelah meninggal dunia sesungguhnya tidak benar. Yang terjadi adalah informasi mengenai adanya PDP di RSUD Ruteng terlambat diinformasikan via laman facebook Protokol Manggarai (baru di-_update_ setelah PDP meninggal dunia),"tambah Lodi.
Sehubungan dengan terjadinya keterlambatan informasi tersebut, kata Lodi, maka mulai Rabu, 6 Mei 2020 pada kasus tertentu (terutama tentang bertambahnya jumlah PDP) akan segera disiarkan melalui infografik 'Monitor Terkini' di laman facebook Protokol Manggarai, di samping 'Monitor Harian' yang bersumber dari data terakhir pada pukul 18.00 Wita setiap harinya.
"Kami juga perlu menyampaikan bahwa status PDP tidak sama artinya dengan pasien tersebut Positif Covid-19. Penetapan diagnosis positif atau tidak terhadap Covid-19, hanya dapat dilakukan dengan pemeriksaan swab,"tegas Lodi.