Klarifikasi Gugus Tugas Manggarai Terkait Penetapan PDP Terhadap Pasien Meninggal di RSUD Ben Mboi
seorang pasien perompuan (55) asal Kecamatan Langke Rembong yang meninggal, Minggu (3/5/2020) sore kemarin.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Dikatakan Andi, mereka berdebat dengan dokter itu sebelum bupati bersama rombongan tiba, lalu dibuatlah surat pernyataan dan isi surat pernyataan itu bahwa jenazah ibunya dijinkan bisa dibawa pulang ke rumah mereka. Namun dengan prosedur penanganan sesuai protoker covid-19.
"Yang penting mama bisa pulang, kami juga ikut arahan itu, namun rupanya karena mama meninggal hampir jam 5 sore, tapi mereka ulur waktu sampai malam. Ternyata mereka lagi berkoordinasi dengan Ketua Satgas Pak Bupati,"kata Andi.
Dikatakan Andi, setelah itu malam itu juga Bupati bersama rombongan datang ke rumah sakit, pihaknya juga langsung mempertanyakan dasar apa sehingga ditetapkan almahrum mamanya PDP kalau hanya berdasarkan asumsi saja dan ternyata mereka tidak bisa menjawab.
"Kamu tidak pernah berpikir dampak psikologisnya nanti ketika kasus PDP ini disematkan kepada mama saya dan ternyata betul mereka tidak bisa jawab kami punya pertanyaan. Hanya kerena saya lihat bapa sudah cape berdebat saya minta bapa, sudah kita pulang, kamu urus mayatnya saya punya mama,"kata Andi dengan nada kesal.
Andi menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan prosedur penanganan pasien Covid-19, pihaknya hanya mempersoalkan status PDP yang disematkan kepada mamanya dengan dasarnya apa. "Kalau hanya berdasarkan asumsi, saya sangat-sangat tidak terima,"tegas Andi.
Andi juga menegaskan, ia akan cari kebenarannya, sehingga keresahan itu tidak berlarut-larut.
"Saya akan cari kebenaranya nanti, agar keresahan ini tidak berlarut-larut, buktinya sekarang masyarakat resah, lingkungan jadi resah. Satgas bukan lagi memberikan ketenangan tapi malah memberikan kepanikan kepada masyarakat, saya mau berjuang tuntut ini kebenaran,"tegas Andi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)