Klarifikasi Gugus Tugas Manggarai Terkait Penetapan PDP Terhadap Pasien Meninggal di RSUD Ben Mboi

seorang pasien perompuan (55) asal Kecamatan Langke Rembong yang meninggal, Minggu (3/5/2020) sore kemarin.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kabag Humas Setda Manggarai yang juga sebagai Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai Lodovikus D. Moa. 

Lodi juga menegaskan, jika ada informasi yang beredar bahwa pasien tersebut positif covid-19, informasi tersebut tidak benar. Dalam rangka penegakan diagnosis, RSUD dr. Ben Mboi sudah melakukan pengambilan spesimen swab, dan akan segera dikirim ke laboratorium RS Prof. DR. W.Z. Johannes Kupang.

Lebih lanjut Lodi juga menjelaskan, dalam penanganan pandemik penyakit menular, paradigma yang dipakai adalah paradigma pencegahan. Artinya upaya yang diambil sebelum adanya diagnosis yang pasti (hasil SWAB) harus merupakan sebuah langkah antisipatif terhadap potensi penularan.

Dalam kerangka berpikir seperti itulah, proses penanganan jenasah PDP patuh pada Protap Penanganan Covid-19. Walaupun tidak jarang ditemukan fakta bahwa ternyata hasil SWAB pasien tersebut adalah negatif.

"Pada kesempatan ini kami juga ingin meyakinkan publik bahwa di tengah risiko tugas yang tinggi, pihak RSUD dr. Ben Mboi akan tetap mengambil langkah-langkah yang paling baik untuk pasien, petugas, dan tentunya untuk masyarakat,"tegas Lodi.

Lodi juga mengatakan, pihaknya berharap semoga informasi ini bisa sedikit mengurangi kecemasan publik terkait penanganan PDP yang dirawat di RSUD dr. Ben Mboi beberapa hari yang lalu. Pihaknya juga tetap terbuka terhadap setiap bentuk koreksi yang disampaikan untuk peningkatan kualitas penatalaksanaan pasien Covid-19 di RSUD dr. Ben Mboi serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Manggarai secara keseluruhan.

Sementara itu Andi Rendang anak dari pasien tersebut menegaskan tidak terima atas keputusan yang menetapkan almahrum ibunya dengan status sebagai pasien dalam pengawasan (PDP), karena penetapan itu hanya berdasarkan asumsi.

Andi Rendang menegaskan itu kepada POS-KUPANG.COM melalui sambungan telepon, Selasa (5/5/2020) sore kemarin.

Andi menegaskan alasan mereka tidak terima dan menolak untuk ibunya ditetapkan sebagai PDP Covid-19 yakni pertama, almahrum ibu mereka itu sudah menderita sakit sejak 5 tahun yang lalu.

"Bawaanya hampir/mungkin setiap bulan dia (alm) masuk rumah sakit dengan alasan yang sama, dokter di rumah sakit itu tau baik dengan saya punya mama ini,"ungkap Andi.

Andi mengatakan, selain itu alasalan kedua, sejak tanggal 30 April 2020, ibu mereka keluar masuk rumah sakit RSUD Ben Mboi Ruteng.

"malam pertama mama masuk mereka bilang mama tidak apa-apa hanya butuh istirahat jadi mama pulang, besok pagi mama masuk lagi dengan keluhan yang sama, maka diambilah foto rontgent dan ambil sampel darah hasilnya mereka jelaskan ke kami bahwa mama punya paru-paru itu bersih cuman ada sedikit pembengkakan di jantung karena ada riwayat hipertensi mama boleh pulang akhirnya mama pulang. Jumat malam itu mama masuk lagi di UGD sementara dokter dan perawat yang merawat saya punya mama ini tidak pakai APD, lalu karena gejala-gejala mama punya ini mereka bilang mama mengarah ke Covid makanya mereka bilang mama diisolasi,"urai Andi.

Saat di ruang Isolasi, kata Andi, sempat mamanya video call dengan adik perompuanya, dimana mamanya menyampaikan bahwa ia sudah menjalani rapid test dan hasilnya Negatif. Begitu juga dengan semua mereka di rumah juga negatif Rapid Test.

Saat itu juga di ruang Isolasi juga, kata Andi, petugas medis juga tidak menggunakan APD, namun saat mamanya meninggal baru petugas mulai huru hara memakai APD dan tetapkan almahurum ibunya sebagai PDP.

Akhirya, kata Andi, terjadilah pedebatan antara keluarga dan dokter. Pihak keluarga mempertanyakan dasar apa sehingga ditetapkan almahrum ibunya PDP, padahal hasil rapid test Negatif dan jawabannya bahwa itu berdasarkan asumsi.

Karena alasan itu, kata Andi keluarga tidak puas dan kembali mempertanyakan apakah menetapkan seorang sebagai PDP berdasarkan asumsi?, namun jawabannya bisa. Sehingga pihak keluarga tidak menerima karena menetapkan almahrum ibunya sebagai PDP berdasarkan asumsi. Sementara status PDP ibunya, saat ibunya sudah meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved