Enam Hari, Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana
Penyidik Polres Rote Ndao berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan berencana di Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Sedangkan, modusnya, yakni karena adanya dendam pribadi dan dugaan santet atau suanggi. Sementara dari hasil Visum Et Repertum, korban meninggal akibat Benturan Benda Tumpul yang menyebabkan luka
sobek pada pelipis Kanan, luka lecet pada lengan tangan kanan, luka pada pergelangan tangan kanan, luka pada lengan tangan kiri, luka memar pada dada korban, luka di lutut kiri, luka di jari telunjuk tangan kiri, darah keluar dari hidung sebelah kanan dan mulut, luka di belakang lutut kaki kanan, dan juga terdapat hernia imiral di lipat paha sebelah kanan, Patah pada rusuk bagian kiri No 5 dan 6, patah pada rusuk bagian kanan No 4, 5 dan 6 dan patah pada lengan tangan Kanan.
Sedangkan pasal yang disangkakan, yakni pada Pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord)”.
Sub Pasal 338 KUHP Lebih Sub Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau Seumur Hidup atau paling lama Dua Puluh Tahun”.
Sedangkan barang bukti yang ada mulai dari 1- 24. telah diamankan penyidik. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga telah menangkap dan menahan para pelaku sesuai aturan yang berlaku dengan adanya surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)