Pembunuhan di Rote Ndao
Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dalam Enam Hari, Ini Terduga Pelakunya
setelah istri korban menemukan korban, istrinya langsung kembali untuk menginformasikan kejadian tersebut kepada anak kandung korban bernama M
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
luka pada pergelangan tangan kanan, luka pada lengan tangan kiri, luka memar pada dada korban, luka di lutut kiri, luka di jari telunjuk tangan kiri, darah keluar dari hidung sebelah kanan dan mulut, luka di belakang lutut kaki kanan, dan juga terdapat hernia imiral di lipat paha sebelah kanan, Patah pada rusuk bagian kiri No 5 dan 6, patah pada rusuk bagian kanan No 4, 5 dan 6 dan patah pada lengan tangan Kanan.
Sedangkan pasal yang disangkakan, yakni pada Pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dihukum karena
pembunuhan direncanakan (moord)”.
Sub Pasal 338 KUHP Lebih Sub Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1)
Ke – 1 KUHP Dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau Seumur Hidup atau paling lama Dua
Puluh Tahun”.
Sedangkan barang bukti yang ada mulai dari 1- 24. telah diamankan penyidik. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga telah menangkap dan menahan para pelaku sesuai aturan yang berlaku dengan adanya surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.

Area lampiran