Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok, Kriteria Penumpang hingga Larang Mudik

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengizinkan semua moda transportasi kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok

Editor: Hasyim Ashari
tribunnews.com
Menhub Budi Karya Sumadi 

"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat, dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.

* Ini Kriteria Warga yang Dapat Kelonggaran Gunakan Moda Transportasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.

Namun, kebijakan larangan mudik tetap diberlakukan.

Hal tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," kata Budi.

Budi mengatakan, aturan tersebut merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Ia menyebut, kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh warga yang memiliki kriteria-kriteria yang disepakati pemerintah.

Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis. Ketiga, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.

Keempat, pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.

Budi menegaskan, aturan tersebut merupakan penjabaran yang sebelumnya diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Larangan Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Dia juga menekankan, moda transportasi yang dapat beroperasi kembali tersebut bukan digunakan untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2020.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menambahkan, kebijakan pengoperasian moda transportasi kembali ini telah mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional, salah satunya logistik.

"Seperti yang Pak Budi katakan, logistik tetap berjalan. Tidak terganggu. Namun, saya tegaskan mudik tetap dilarang," pungkas Basuki.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved