Selain Musdes, Kades Jangan Lupa Regulasi Bantuan Langsung Tunai
Dinsos-PMD Kabupaten Lembata Aloysius Buto berpesan kepada para kepala desa supaya tidak lupa pada regulasi BLT
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Dinsos-PMD) Kabupaten Lembata Aloysius Buto berpesan kepada para kepala desa supaya tidak lupa pada regulasi bantuan langsung tunai ( BLT) saat mendata warga yang akan menerima bantuan dari dana desa tersebut.
"Jangan lupa menyimpang terlalu jauh karena regulasi itu alat untuk mengontrol. Saat sekarang ini saja semua sudah bertanya. Kita tetap berpegang pada regulasi dan tidak boleh jauh menyimpang," kata Aloysius saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/5/2020).
• Tanpa Coret Moret dan Kebutan, SMAN Harekakae Umumkan Kelulusan UAN Melalui Grup WA
Aloysius menekankan pada prinsipnya pendataan warga yang menerima bantuan tetap harus disepakati di dalam musyawarah desa (musdes).
Menurutnya, pada saat video conference, Menteri Desa juga sudah menggarisbawahi pentingnya musyawarah desa dalam penentuan warga yang menerima bantuan.
Alo melanjutkan saat ini uang sudah ada di dalam rekening masing-masing desa dan tinggal menunggu hasil musyawarah desa penentuan penerima bantuan langsung tunai.
• Ketua PN Maumere Lantik 4 Hakim Pratama
"Sejauh pengamatan saya, mereka masih bermusyawarah," tambahnya.
Sampai saat ini, Alo mengakui masih ada perdebatan mengenai nasib para mahasiswa di perantauan dan warga yang terdampak Covid-19.
Akan tetapi baginya, dalam situasi ini, pemerintah pusat tentu menelurkan regulasi soal bagaimana menanggulangi dampak virus corona bagi warga miskin yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan non tunai, pegawai negeri, dan pegawai honorer. Jika ada masyarakat yang terdampak kekeringan tentu menurut Alo hal itu masalah lain lagi.
Bantuan Langsung Tunai bagi warga miskin ini hanya tiga bulan saja. Selain itu, pemerintah desa bisa memberdayakan masyarakat di dalam desa yang terdampak dengan program Padat Karya Tunai sehingga mereka bisa mendapatkan upah harian.
"Jadi tidak hanya semata-mata BLT saja, ada Padat Karya Tunai, silakan saja, yang penting desa bermusyarah untuk masyarakat miskin yang belum tersentuh oleh pemerintah. Nah itu yang kita prioritaskan," papar Alo.
Terkait mahasiswa Lembata yang ada di tanah rantau, Alo menjelaskan pemerintah pusat memang tidak menurunkan regulasi khusus yang menyebut bantuan bagi mahasiswa, tetapi bagi hanya warga miskin.
"Kalau ada warga miskin yang ada anak mahasiswa di luar dan terdampak ya silakan diberi tetapi jangan bilang bantu untuk mahasiswa. Tapi kembali lagi ke musyawarah desa," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)