Penjelasan BRI dan Kemensos Mengenai Pemilik Rekening BRI Dapat BST Rp 600 Ribu per Bulan

Media sosial baik Twitter maupun Facebook tengah ramai oleh unggahan warganet soal uang Rp 600.000 yang tiba-tiba masuk ke rekening BRI milik mereka.

Editor: Agustinus Sape
FACEBOOK.COM/CAFFEE LATTEE UNTUKMU DAN ROSMAWAR
Viral di media sosial Facebook, screenshot notifikasi SMS banking Bank BRI terkait adanya transferan Rp 600 ribu masuk ke rekening warga, Rabu (29/4/2020). 

Angka 9 juta KPM ini berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sementara itu mekanisme penyalurannya ada 2 cara, yaitu:

Melalui PT Pos sebanyak 8 juta KPM

Transfer top up ke rekening penerima manfaat sebanyak 1 juta KPM.

Adhy menambahkan, penerima lewat transfer bank adalah mereka yang sudah melakukan sinkronisasi data DTKS dengan data bank Himbara.

Jumlahnya sekitar 5,8 juta KPM.

Kemudian, dari hasil pemadanan data, diperoleh rekening yang valid sebanyak 749.948 orang, termasuk di BRI sebanyak 528.144 orang.

Mengenai adanya penerima manfaat yang tidak mengetahui mengenai uang bantuan sebesar Rp 600.00 ini, menurut Adhy, sebelumnya sudah ada pemberitahuan.

"Sebelumnya pemberitahuan sudah diberikan kepada dinas sosial provinsi dan kabupaten atau kota, juga koordinator BPNT terkait BNBA yang akan dapat top up bantuan," kata Adhy.

Selanjutnya, Kemensos berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia untuk melakukan tagging nama yang sudah masuk daftar Himbara.

Syarat Dapat Uang Rp 600.000 dari Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memutuskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan. Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah virus corona ( Covid-19).

Penyaluran BLT ini diberikan selama tiga bulan dari April hingga Juni. Bantuan ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek. Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.

"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan ( PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di laman resminya, Rabu (29/4/2020).

Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved